Hukrim  

Lima Ahli Waris Keluarga Konay Akan Polisikan Camat Kelapa Lima Ambraham Klau

Avatar photo
lapor camat Kelapa Lima
LIma ahli waris keluarga Konay mengadu Camat Kelapa Lima, Abraham Klau ke Ombudsman RI Perwakilan NTT di Kupang, Kamis (2/11/2017)

Kupang, Delegasi.com – Lima ahli waris keluarga Konay segera mempolisikan Camat Kelapa Lima Kota Kupanng, Abraham Klau ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT. Pasalnya, Abraham Klau menolak mendantangani Surat Pelepasan Hak (SPH) atas sebidang tanah yang diajukan kelima ahli waris keluarga Konay  karena salah satu ahli waris berkolusi dengan camat. Camat Abraham Klau diduga mendapat lahan dari  salah satu ahli waris sebagai imbalan.

Demikian penegasan yang mewakili lima ahli waris keluarga Konay, Robinson Konay kepada wartawan di Kupang, Kamis(2/11/2017).

Selain melapor ke Polda NTT, hari ini, Kamis (2/11/2017) lima ahli waris itu juga sudah mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan NTT atas tidakan camat tersebut. Setelah menemui Walikota, mereka juga akan melapor ke Polda NTT.

“Sudah pasti kami akan segera melapor masalah ini ke Polda. Hari ini kami sudah mengadu ke Ombudsman, dan besok, Jumat (3/11/2017) kami juga akan menemui Wali Kota Kupang sebagai atasan langsung Camat Kelapa Lima untuk mengadu hal yang sama” tandas Robinso Konay di kantor Ombudsman RI Perwakilan Kupang di Kupang tadi pagi.

Ada tujuh orang dari Lima Ahli Waris keluarga Konay yang menghadap Ombudmas RI Perwakilan NTT yaitu Robinson Konay, Gerson Konay, Yonas Konay, Ardi Konay, Henny Konay, Fatima Siti, Yulianan Konay yang diwakili anaknya Nikson Konay. Mereka datang tepat pukul 10.15.Wita dan langsung diterima Asisten Pelaporan Ombutsman RI perwakilan NTT, Maksi Jemadu.

Esok, Jumat (3/11/2017) kelima ahli waris keluarga Konay akan menemui Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore untuk mengadu tidakan Camat Kelapa Lima Abraham Klau.

Ketika ditanya alasan Camat Kelapa Lima menolak mendatangi SPO tersebut, Robinson mengaku Abraham Klau hanya bisa tandatangan jika SPO tersebut atas izin Armi Konay.

“Saya tanya dia alasan. Dia jawab, saya bisa tanda tangan jika ada ijin dari pak Armi. Lalu saya tanya dia lagi, apa dasar hukumnya kalau itu mesti harus seijin Armi Konay. Disitu dia tidak menjawab. Dan  saat saya tiba dikantor camat kemarin, sudah ada Armi di sana. Saya menduga ada yang tidak beres.Pernyataan camat yang menguat dugaan kami, kalau Camat Klau  telah bersekongkol dengan salah satu ahli waris sebagai imbalan atas lahan,” tutur Robinson.

Oleh karena itu Robinson yang mewakili  lima ahli waris keluarga Konay akan melapor kasus ini ke Polda NTT. Pihaknya berharap Polda NTT segera menyelidiki kasus ini. Robinson menilai pemerintah dan pihak aparat telah mensolimi lima ahli waris keluarga Konay selama ini.

Lima ahli waris itu juga meminta pihak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap Camat Kelapa Lima Abraham Klau karena diduga  telah melakukan gratifikasi terhadap prose penjualan tanah milik keluarga Konay selama ini.

“kami minta Pihak kejaksaan turun tangan untuk ikut menyelidiki camat kelapa lima, karena diduga Abraham Klau telah melakukan tindakan gratifikasi  penjualan tanah milik keluarga Konay,” jelas Robinson.

 

Masalah itu berawal dari sengketa tanah antara keturunan Konay didua lokasi tanah yang berbeda yaitu Tanah  Pagar Panjang yang terletak di  Jalan Pet A.Tallo Kelurahan Oesapa seluas sekitar 200 hektar dan tanah di bilangan Lasiana kelurahan Lasiana Kota Kupang.

Kedua bidang tanah tersebut berasal dari berasal dari leluhur keluarga Konay, yaitu Hendrik Konay, yang secara turun temurun diwarisi kepada keturunanya yaitu Bertholomeus Konay (generasi II). Maria Konay (generasi III), Yohanis Konay (generasi IV)

Dari keturuna Yohanis Konay melahirkan enam orang anak yaitu Agustina Konay, Zakarias Bertholomeus Konay, Santji Konay, Urbanus Konay, Esau Konay dan Yulianan Konay.

Saat Yahanis Konay sakit sakit adan akhirnya meninggal dunia Yahanis menitipkan penjagaan tanah warisan keluarga itu kepada Esau Konay. Namun dalam perjalanan, seperti yang dituturkan kelima ahli waris keluarga Konya itu, Esau Konay memanfaatkan mandat itu untuk dirinya sendiri. Esau mulai mengklaim bahwa dirinya adalah pemilik sah ke dua tanah tersebut.  .

Dari situ kisruh berawal. Lima  dari enam anak keturunan Yahanis yaitu  Agustina Konay, Zakarias Bertholomeus Konay, Santji Konay, Urbanus Konay dan Yulianan Konay menggugat Esau Konay di Pengadilan hingga ke Manhkama Agung (MA) dengan nomor putusan, Reg 3171 K/PDT/1991 memenangkan lima ahli waris keluarga Konay.

Sayangnya dalam perjalanan kendati sudah ada putusan  MA yang diperkuat dengan surat eksekusi putusan Esau Konay  mensolimi keputusan itu. Bahkan  sebelum meninggal dunia Esau Konay mewarisi lagi tahan itu kepada anaknya yaitu Dominggus Konay. Setelah Dominggus Konay klaim hak itu kini derada ditangan adik kandung Dominggus Konay yaitu Armi Konay dan Ferdinan Konay.//delegasi (hermen)

Komentar ANDA?