Hukrim  

Lima Ahli Waris Keluarga Konay Surati Presiden

Avatar photo
perang
“Kami menyadari bahwa tanah ini adalah tanah warisan Yohanes Konay. Oleh karena itu, sore ini kami melakukan upacara adat untuk memanggil leluhur kami, yaitu kakek kami Yohanes Konay hadir ditengah-tengah kami untuk membantu kami dalam berbagai persoalan yang kami hadapi,” Markus Konay.

Kupang, Delegasi.com – Persoalan sengketa tanah yang dihadapi oleh lima ahli waris keluarga Koenay belum juga terselesaikan.

Minggu (5/11/2017) sore, diatas tanah sengketa yang berlokasi di Jln. Pit A. Talo, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, keluarga Koenay menyampaikan isi hati mereka.

Mereka pun menulis sepucuk surat pernyataan yang dibacakan oleh salah satu ahli waris, dan meminta perhatian Presiden RI, Joko Widodo untuk membantu mereka agar persoalan kepemilikan lahan mereka dapat segera diselesaikan dengan baik.

Berikut isi surat pernyataan mereka yang dibacakan oleh Heny Koenay dan ditujukan kepada para pimpinan Negara: Kami lima ahli waris sangat berharap kepada Bapak Presiden lewat: 1. Bapak Kapolri 2. Bapak Jaksa Agung 3. Menteri Pertahanan dan Perlindungan Hukum dan 4. DPR RI.

Isi Pernyataan :

1. Sudah sekian lama tahun perjuangan kami tak berujung di Negara hukum ini. Dengan membiarkan salah satu ahli  waris dari enam ahli waris menguasai lahan yang ada yang bernilai ratusan miliar.

2. Dalam peradaban apalagi Negara hukum, Negara menjamin hak setiap warga Negara, namun dalam persoalan kami, tidak ada yang mau membela atau melihat sekian tahun obyek tanah dari enam ahli waris hanya diakui dan dikuasai oleh salah satu ahli waris dengan segala tipu daya muslihat dan didukung oleh pihak-pihak tertentu.

3. Kami lima ahli waris hanya mencari keadilan dari lahan leluhur dan nenek moyang kandung kami.

Masalah itu berawal dari sengketa tanah antara keturunan Konay didua lokasi tanah yang berbeda yaitu Tanah  Pagar Panjang yang terletak di  Jalan Pet A.Tallo Kelurahan Oesapa seluas sekitar 200 hektar dan tanah di bilangan Lasiana kelurahan Lasiana Kota Kupang.

Kedua bidang tanah tersebut berasal dari berasal dari leluhur keluarga Konay, yaitu Hendrik Konay, yang secara turun temurun diwarisi kepada keturunanya yaitu Bertholomeus Konay (generasi II). Maria Konay (generasi III), Yohanis Konay (generasi IV)

Dari keturuna Yohanis Konay melahirkan enam orang anak yaitu Agustina Konay, Zakarias Bertholomeus Konay, Santji Konay, Urbanus Konay, Esau Konay dan Yulianan Konay.

Saat Yahanis Konay sakit sakit adan akhirnya meninggal dunia Yahanis menitipkan penjagaan tanah warisan keluarga itu kepada Esau Konay. Namun dalam perjalanan, seperti yang dituturkan kelima ahli waris keluarga Konya itu, Esau Konay memanfaatkan mandat itu untuk dirinya sendiri. Esau mulai mengklaim bahwa dirinya adalah pemilik sah ke dua tanah tersebut.  .

Dari situ kisruh berawal. Lima  dari enam anak keturunan Yahanis yaitu  Agustina Konay, Zakarias Bertholomeus Konay, Santji Konay, Urbanus Konay dan Yulianan Konay menggugat Esau Konay di Pengadilan hingga ke Manhkama Agung (MA) dengan nomor putusan, Reg 3171 K/PDT/1991 memenangkan lima ahli waris keluarga Konay.

Sayangnya dalam perjalanan kendati sudah ada putusan  MA yang diperkuat dengan surat eksekusi putusan Esau Konay  mensolimi keputusan itu. Bahkan  sebelum meninggal dunia Esau Konay mewarisi lagi tahan itu kepada anaknya yaitu Dominggus Konay. Setelah Dominggus Konay klaim hak itu kini derada ditangan adik kandung Dominggus Konay yaitu Armi Konay dan Ferdinan Konay.//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?