Lurah Oebufu: Rayakan Pesta, Warga Wajib Sertakan Surat Pernyataan

  • Bagikan
Lurah Oebufu, Zet Batmola //Foto: Pos kupang

KUPANG, DELEGASI.COM – Lurah sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakar terus melakukan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Upaya yang dilakukan tidak terlepas dari tugas yang diemban yaitu sesuai dengan PERWALI No. 18 tahun 2020 bahwa semua wajib mentaati protokol kesehatan. Untuk itu pihak kelurahan melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas warga agar tetap taat terhadap protokol kesehatan yang berlaku.

“Pengawasan ini dilakukan dengan tetap membangun komunikasi yang baik dan santun dengan warga masyarakat,” kata Lurah Oebufu, Zet Batmalo, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (18/11).

Pihak kelurahan, lanjutnya, juga terus melakukZetan koordinasi dengan Dinas kesehatan kota kupang dan gugus tugas Tingkat kota Kupang dan hari ini dilakukan sosialisasi tentang upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan persiapan untuk swab massal terhadap kontak erat dengan pasien positif Covid-19 warga kelurahan Oebufu pada Sabtu nanti.

Mengenai pesta, kata Zet, pemilik pesta wajib mengantongi izin dari posko gugus tugas tingkat kota Kupang dan wajib taat protokol kesehatan yang berlaku.

“Kita lakukan pengawasan melekat dan walaupun masih ada warga yang membangkang, kami akan tindak tegas sesuai mekanisme yang berlaku demi keselamatan masyarakat umum,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Lurah Naikoten I, Budi Izaac, untuk pesta dari Pemerintah Kota dalam hal ini Pak Wakil Walikota sudah menyampaikan pembatasan jam dan jumlah orang pada media sehingga pihak kelurahan menunggu aturan tertulis untuk diteruskan kepada masyarakat.

“Tetapi kami di kelurahan setiap ada warga yang melaporkan untuk pesta saya bersama Bhabinkantibmas dan Babinsa turun ke lokasi untuk menyampaikan kepada pemilik pesta tentang protokol kesehatan dan pembatasan jam pesta sampai pukul 22 : 00 (Jam 10 Malam) dan kami pihak kelurahan selalu berkoordinasi dengan Polsek agar melakukan patroli di lokasi pesta dan menyampaikan tentang protokol kesehatan,” tuturnya.

Kelurahan Bonipoi yang masih zero kasus positif Covid-19 pun terus berupaya dalam menekan penyebaran Covid19.

Lurah Bonipoi, Warisno Daeng Matutu selalu menghimbau setiap kegiatan pesta atau kumpul massa tidak lebih dari 30 orang dan waktu pelaksanaan kegiatan terhitung hanya 3 jam. Selanjutnya tuan rumah harus menyediakan sarana cuci tangan, handzanitiser, wajib memakai masker dan menjaga jarak..

“Koordinasi yang dilakukan adalah setiap pengajuan kegiatan wajib menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh RT, Lurah, Camat, Kapolsek dan Danramil sebagai pengawasan terkait kegiatan kerumunan,” ujarnya.

Sedangkan untuk kegiatan keagamaan  kata Daeng, telah melibatkan pimpinan gereja, masjid untuk dapat mengikuti protokol Covid. “Terkait menjaga kelurahan Bonipoi zero positif kita tetap mengimbau, melakukan patroli bersama Babinsa dan bhabinkamtibmas diwilayah umum serta saat waktu pelaksanaan ibadah,” tuturnya.

//delegasi(PK)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan