MA RI Tolak Gugatan AD/ART Moeldoko, Cs

Avatar photo

JAKARTA, DELEGASI.COM–Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak gugatan kubu Moeldoko, Cs /dkk dengan objek gugatan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat tahun 2020.

Demikian isi putusan MA RI yang diterima tim media ini melalui press realese MA untuk perkara No.39 P/HUM/2021 SPD-ISD-YMW/ME, Rabu (10/11/21).

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” tulis MA RI.

Adapun objek gugatan (AD ART) tersebut disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Demokrat.

MA berpendapat, bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:

1) AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2) Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3) Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kubu Moledoko Cs yang diwakili oleh Muh. Isnaini Widodo, SE, M.M., M.H., dkk selaku pemohon medalilkan bahwa: 1) AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;

2) Objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:

1.     UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol)
2.     UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan
3.     Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015 .

Majelis Hakim dalam perkara dengan nomor registarasi perkara 39 P/HUM/2021 diantaranya Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. (Ketua Majelis); Is Sudaryono, S.H., M.H. (Hakim Anggota);
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Hakim Anggota).

//delegasi(tim)

Komentar ANDA?