Mahfud MD Sebut Pemerintah Menganggap FPI Tidak Ada

Avatar photo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD//Foto: delegasi.om(CNN)

JAKARTA, DELEGASI.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menuturkan bahwa pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) tidak ada. Ini karena organisasi masyarakat tersebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.

“Itu kita menganggap tidak ada Ormas itu,” ungkap Mahfud ketika ditanya mengenai posisi FPI di mata pemerintah, sebagaimana dikutip dari siaran pada akun Youtube Beritasatu, Jumat (11/12) malam.

Mahfud menjelaskan, hingga kini FPI belum melengkapi persyaratan sehingga belum mengantongi perpanjangan izin. Kata dia, ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yakni terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.

Habib Rizieq Shihab (Foto: AFP/ADEK BERRY)

 

Meskipun begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan bahwa pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk melarang ormas tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyinggung proses hukum yang melibatkan pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.

“Kita kan tidak boleh melarang, kecuali ada melakukan pelanggaran hukum, yang ditangkap orang-orangnya. Kan kita tidak pernah menangkap orang FPI, nangkap orang KAMI, nangkap orang apa, kan tidak ada. Pokoknya kalau melanggar hukum, ya orangnya, kita enggak nyebut organisasinya,” imbuh dia.

SKT FPI sebagai Ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019. FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, akan tetapi pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI.

Namun begitu, Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis mengungkapkan surat izin itu tidak diperlukan lagi lantaran pihaknya tak pernah mendapat bantuan pemerintah.

//delegasi(CNN)

Komentar ANDA?