Mahfud: Pemerintah Akan Buktikan Adanya Komando Tunggal Saat Laskar FPI Tunggu Petugas

Avatar photo

JAKARTA, DELEGASI.COM – Presiden Joko Widodo telah menerima berkas kesimpulan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus tewasnya enam anggota laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

Sebagai respons atas temuan tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan membuktikan adanya komando tunggal laskar FPI menunggu petugas.

“Tapi ada komando tunggal, dia di situ, bawa putar-putar saja, pepet, tabrak, dan sebagainya, ada di sini. Komando dengan suara rekamannya di situ,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, Kamis siang.

“Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak akan menutup-nutupi dan saya akan meneruskan ini ke kepolisian,” sambung Mahfud.

Mahfud mengatakan, dalam peristiwa tersebut juga terdapat “kelompok sipil” yang diduga membawa senjata api rakitan dan senjata tajam.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut dilarang undang-undang (UU).

Pemerintah mengeklaim telah mengantongi gambar para pembawa senjata tersebut.

“Itu sudah ada gambarnya semua di sini. Ada di titik berapa. Bahkan kalau laporan Komnas HAM tadi seumpama aparat itu tidak dipancing, tidak akan terjadi,” katanya.

Diketahui, terdapat empat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM untuk menindaklanjuti temuan tewas,nya enam anggota laskar FPI, yang meliputi:

1. Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.

3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI.

4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
//delegasi(kompas)

Komentar ANDA?