Jakarta, Delegasi.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melayangkan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk Ketua DPR RI Setya Novanto. Hal tersebut terkait kasus e-KTP yang menyebut Setya Novanto dalam dakwaan persidangan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman membantah tujuan melaporkan Setya Novanto untuk membela Ade Komarudin (Akom).
Hal tersebut menyusul isu partai Golkar pecah mencuat kembali ketika kasus e-KTP mulai memasuki persidangan.
“Lah Akom kan juga terlibat,” ujar Boyamin di komplek parlemen RI, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Boyamin menilai Setya Novanto berbohong tidak mengenal Mantan Dirjen Dukcapil Irman. Padahal dalam persidangan korupsi e-KTP diketahui Politikus Golkar itu meminta mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini supaya menyampaikan pada Irman agar tidak mengenal Novanto. Permintaan itu disampaikan lewat Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhurllah. Boyamin lalu menunjukkan foto kegiatan di Jambi tahun 2015