Kupang, Delegasi.com – Pemerintah Indonesia meminta Malaysia untuk duduk bersama membahas akar permasalahan dan mencari solusi keberadaan Pekerja Asing Tanpa Identitas(PATI) atau TKI yang tidak berdokumen.
Sekjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Herry Sudarmanto sampaikan ini dalam keteangan persnya yang diterima media ini, Sabtu (8/7/2017).
Herry mengatakan, Kemnaker) berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait menyikapi persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural yang bekerja di Malaysia. Pemerintah Indonesia , program rehiring (mempekerjakan kembali) yang selama ini dijalankan bersama-sama dengan Pemerintah Malaysia disebabkan oleh biaya yang tinggi dan keengganan majikan (pengguna jasa TKI yang tidak berdokumen di Malaysia) untuk mendaftarkan TKI.
“Pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Malaysia untuk mengevaluasi penyebab kegagalan program ini, dengan melibatkan Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI yang ada di Malaysia,” kata Herry.
Ia menegaskan, pemerintah Indonesia menghormati proses penegakan hukum penertiban TKI non prosedural yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia. Namun begitu, penegakan tersebut harus dilakukan secara manusiawi, menjunjung tinggi hak asazi manusia, dan hak-hak para TKI itu sendiri. Termasuk menjamin kondisi yang layak selama proses penegakan hukum.
“TKI yang ditangkap harus tetap diberikan hak- haknya dan diperlakukan secara manusiawi,” tandas Herry.
Untuk memastikan proses penegakan hukum tersebut, ia meminta Pemerintah Malaysia melibatkan perwakilan Indonesia dalam pelaksanaanya. Selain itu, penegakan hukum tidak boleh diterapkan pada TKI non prosedural saja, tetapi juga warga setempat selaku majikan yang mempekerjakannya.
“Tidak melakukan diskriminasi dalam melakukan penindakan terkait kebijakan Enforcement Card, tidak hanya kepada TKI juga kepada majikan,” tegas Herry.
Pada kesempatan itu ia berharap Pemerintah Malaysia mau duduk bersama membahas persoalan tersebut. Sehingga solusi terbaik bagi seluruh pihak dapat ditemukan. Sedangkan kepada TKI yang tidak berdokumen Malaysia, diimbau untuk tidak mengambil langkah- langkah yang bisa membahayakan TKI itu sendiri. Mereka harus mengambil langkah- langkah yang selama ini telah disediakan oleh pemerintah.
“Perwakilan RI mengimbau agar para pati atau TKi yang tidak berdokumen untuk tidak mengambil langkah-langkah yang mebahayakan atau memperburuk situasi. TKI dapat memanfaatkan pulang secara sukarela,” imbau Herry.
Ia menyatakan, Perwakilan RI pun terus melakukan pendampingan hukum terhadap TKI yang tidak berdokumen. Pemerintah juga menyediakan hotline Perwakilan RI di Malaysia yang berada di Kuala Lumpur dengan nomor +60321164016 dan atau +60321164017.
“Pemerintah daerah diharapkan meningkatkan Satgas penanganan TKI bagi TKI non prosedural dan mengantisipasi pemulangan TKI non procedural terebut,” ujar Herry.//delegasi (hermen)