Manajemen PKGD Gugat Sikap Pemkab Kupang

  • Bagikan
Tak Pernah Jual
Manajemen PT PKGD Siap Gugat Pemkab Kupang

Kupang, Delegasi.Com– Manajemen PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) menggugat sikap masa bodoh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang tidak menyikapi keseriusan perusahaan ini membangun industri garam di wilayah Kabupaten Kupang.

Semua prosedur hukum sudah dilalui, diawali dengan surat persetujuan dari kementrian ATR/ BPN dan Kementrian Kemaritiman. Setelah mengantongi persetujuan, manajemen mengajukan izin ke bupati Kupang.

“Disesalkan, pengajuan izin itu tidak direspons, bahkan upaya mediasi juga tidak dihadiri Bupati Kupang waktu itu,” kata kuasa hukum PT PKGD, Hendri Indraguna di Kupang, Kamis (27/9).

Ia mengungkapkan, sebagai bentuk keseriusan perusahaan ini berinvestasi di wilayah Kabupaten Kupang, langkah mediasi tetap dilakukan.

“Jika Pemkab Kupang tetap tidak merespon, manajemen PT PKGD akan tempuh upaya hukum ke PTUN dan pidana karena di anggap telah melanggar undang- undang ITE,” tandas Hendri.

Ia menjelaskan, lahan yang hendak dijadikan untuk kegiatan industri garam itu, sebelumnya dikuasai PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS).  Setelah diakusisi pada September, Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.720 hektar yang sebelumnya atas nama Mulyadi Sanjaya beralih ke Jiwan Heriawan.

“Hingga saat ini, HGU masih dipegang manajemen PT PGGS dan tidak pernah dijual ke pihak lain atau digadaikan ke bank untuk mendapatkan uang sehingga tidak melanjutkan investasi industri garam di Kabupaten Kupang,” tegas Hendri didampingi dua kuasa hukum lainnya, Luky Zebua dan Adi Sutrisno sambil menunjukkan HGU dan peta lahan.

Ia berargumen, semestinya industri garam telah beroperasi bila sudah mendapat izin prinsip dan amdal dari Pemkab Kabupaten Kupang. Walau sudah lima kali manajemen mengajukan permohonan ini, tapi tidak  juga ditanggapi. Bahkan Pemkab Kupang juga tidak hadir ketika manajemen perusahaan menawarkan upaya mediasi.

Hendri menyatakan, manajemen PT PKGD menunjukan keseriusan  berinvestasi di wilayah Kabupaten Kupang dengan melakukan upaya persuasif di luar pengadilan/ non litigasi. Upaya persuasif itu dilakukan dengan Pemkab Kupang dan dan perusahaan lain yang telah melakukan penyeroboton di lahan HGU milik PT PKGD seluas 3.720  hektar.

“Manajemen perusahaan masih berkeinginan untuk melakukan upaya persuasif guna menemukan solusi yang baik demi kenyamanan investasi dan  kepentingan masyarakat petani garam di wilayah Nunkurus, Merdeka, Oebelo dan Tuapukan, Kabupaten Kupang,” kata Hendri.//delegasi (ger)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan