DELEGASI.COM,JAKARTA – Sebagai salah satu propinsi termiskin dan mayoritas Kristen, namun kasus korupsinya terus meningkat, dimana dana bantuan untuk rakyat miskin seperti Dana Covid-19, Bansos, Bencana Alam, Stunting, Bantuan Kesehatan, Bantuan Saprodi dan Alsintan, Dana Desa dan Proyek Sarana Prasarana Umum, Jalan dan Jembatan dan Proyek-proyek strategis nasional, kerap dikorupsi berjamaah.
Pegiat Anti Korupsi Indonesia, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) meminta Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) lebih gencar ke NTT, melakukan penindakan.
Juga mendesak proses hukum Tipikor di NTT yang sedang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan, agar dilaksanakan serius dan tuntas, tanpa kongkalikong dengan koruptor.
Hal ini ditegaskan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, kepada Media dalam memperingati Hari Anti Korupsi Internasional, Jumad, 09/12/2022.
Menurutnya, perampokan hak-hak Ekosob rakyat miskin di NTT harus segera dihentikan.
Dikatakan, hingga kini ada 6 perkara Tipikor dari Propinsi NTT yang sudah dilaporkan, karena memiliki bukti-bukti kuat.
BACA JUGA: KOMPAK Indonesia Desak KPK RI Tangkap Koruptor Blok Migas Jatinegara Bekasi
Termasuk salah satu kasus Tipikor terbaru yang bakal dilaporkan adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Covid-19 bagi Jasa Pelayanan Pasien BPJS Covid-19 di RSUD Larantuka-Flotim senilai Rp.5,6 M oleh Pemda Flotim.
“Dari 6 perkara Tipikor yang sudah dilaporkan ke KPK RI, 3 perkara telah diproses hukum dan berkekuatan hukum tetap,”tukas Gabriel Goa.
KOMPAK RI juga mengapresiasi Kepolisian dan Kejaksaan di NTT, yang terus serius melakukan penegakan hukum.
Hanya saja, pihaknya, kata Gabriel Goa, perlu terus mengingatkan Aparat Penegak Hukum agar jangan berkongkalikong dengan koruptor, karena terus dikawal ketat Pegiat Anti Korupsi dan Pers, secara masif dan sistemik.
Baik melalui Media Mainstream dan Media Online.
Olehnya, terpanggil untuk menjadikan NTT sebagai Pilot Program Nasional dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi, KOMPAK Indonesia terus berkolaborasi dengan Lembaga Agama, Pendidikan, Pegiat anti korupsi, Pers, Aparat Penegak Hukum, Whistle Blower dan Justice Collaborator seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor yang selalu dikambinghitamkan untuk dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK RI demi kepentingan operasi khusus.
Selain itu, KOMPAK RI juga mendesak KPK RI dan Dewan Pengawas KPK RI serius proses hukum dan segera tangkap pelaku serta aktor intelektualis Tipikor berjamaah yang sudah dilaporkan resmi KOMPAK Indonesia.
BACA JUGA: KPU dan Bawaslu Harus Tegas Jaga Marwah Keputusannya
“Kami juga mendukung total penegakan hukum Tipikor yang ditangani Polisi dan Jaksa di Wilayah hukum NTT.
Berkolaborasi dengan semua stackholders, baik nasional seperti KPK RI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI,
Juga di daerah seperti Polda NTT, Polres se NTT, Kejati NTT dan Kejari se NTT dan Pengadilan Negeri Se NTT, Lembaga Agama, Pendidikan dan Pers, untuk terus lakukan pencegahan korupsi secara sistemik dan masif, dimulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi di NTT, guna menuju NTT Bersih Bebas Dari Korupsi,”timpal Gabriel Goa.
Pada bagian lainnya, KOMPAK Indonesia juga memberikan apresiasi bagi Kejari Timor Tengah Utara (TTU) yang mendapatkan penghargaan dari KPK RI atas keseriusannya dalam pemberantasan korupsi di TTU.
Tak hanya Kejari TTU, namun Gabriel Goa menyebutkan, Kejari Flotim yang tengah gencar membongkar kejahatan korupsi bantuan dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flotim dan kasus dugaan Tipikor lainnya, pun patut diberikan penghargaan.
Ia berharap kedepan, semakin banyak lagi Kejari dan Kapolres yang serius menangani perkara Tipikor di NTT, dengan tuntas memproses hukum Pelaku kelas Teri, namun Kakap dan Aktor Intelektualisnya.
Serta Stop jadikan Pelaku Korupsi sebagai ATM,”tutup Gabriel Goa, serius.
//delegasi (WAR)