Masyarakat Adat Tabana Proses Hukum Pengrusakan Hutan Adat Bukit Bolan dan Ongan Bele

  • Bagikan
Eksavator sedang mengeruk tanah untuk saluran pipa air bersih, yang sebelumnya jadi Kawasan Hutan Adat di Bukit Bolan, dan aliran Mata Air Ongan Bele, Desa Waiula, Kecamatan Wulanggitang, untuk program air bersih ke Desa Pantai Oa, yang situasinya mulai kering. //Foto: delegasi.com (TL/WAR)

DELEGASI.COM, LARANTUKA – Masyarakat Adat Tabana (MAT) Desa Waiula Kecamatan Wulanggitang, memproses hukum Kepala Desa Pantai Oa, Sekretaris Desa Pantai Oa, Kasi Pembangunan Desa Pantai Oa, Kasi Pemdes Pantai Oa, Ketua BPD Pantai Oa, Ketua TPK Desa Pantai Oa dan Camat Wulanggitang serta siapapun yang ikut terlibat dalam kasus penyerobotan wilayah Ulayat MAT di Bukit Bolan, pengrusakan hutan adat/hutan lindung dan mata air Ongan Bele, penebangan liar serta pencurian kayu di kawasan hutan adat/hutan lindung Ongan Bele.

BABLCA JUGA: 

Rusak Parah Dihantam Badai, RSUD Larantuka Butuh Fasilitas Baru

Turun ke Lokasi, Pemda Flotim Diusir Pemilik Tanah Eks Kimpraswil

Langkah  hukum ini telah dimulai oleh MAT, dengan mendatangi secara langsung UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Flotim, pimpinan Vinsensius Florianus Keladu,S.Hut, Selasa, 10 Januari 2023, pagi.

Mereka melaporkan tindakan pelanggaran hukum di kawasan hutan adat/hutan lindung tersebut, serta mendesak agar segera diambil langkah tegas menghentikan seluruh aktivitas dan menangkap siapapun yang terlibat.

Gerakan MAT Desa Waiula bertemu UPT KPH Wilayah Flotim ini, dipimpin langsung Ketua MAT, yang juga Ketua BPD Waiula, Antonius Dopi Liwu,SH.

Dalam pertemuan di Kantor UPT.KPH Wilayah Flotim tersebut, Gerakan MAT menyerahkan pernyataan sikap dan sejumlah dokumen penting terkait aksi penyerobotan wilayah Ulayat MAT di Bukit Bolan, pengrusakan hutan adat/hutan lindung, dan mata air Ongan Bele, penebangan liar dan pencurian kayu di Ongan Bele.

Eksavator sedang mengeruk tanah untuk saluran pipa air bersih, yang sebelumnya jadi Kawasan Hutan Adat di Bukit Bolan, dan aliran Mata Air Ongan Bele, Desa Waiula, Kecamatan Wulanggitang, untuk program air bersih ke Desa Pantai Oa, yang situasinya mulai kering. //Foto: delegasi.com (TL/WAR)

Meski Gerakan MAT Desa Waiula hanya bertemu Polisi Hutan Dus Maja, karena Kepala UPT.KPH Wilayah Flotim, Vinsensius Florianus Keladu, sedang bertugas keluar, namun ini sebuah langkah awal kepada pihak terkait agar segera merespons serius kasus tersebut,”tegas Antonius Dopi Liwu,SH kepada awak Media di Larantuka, Selasa,10 Januari 2023, Siang.

Ditegaskan, pihaknya sangat mengutuk keras tindakan dan aktivitas oleh Pemdes Pantai Oa, serta pihak kecamatan Wulanggitang yang membiarkan penyerobotan wilayah Ulayat MAT di Bukit Bolan, pengrusakan hutan adat/lindung, dan mata air Ongan Bele, penebangan liar serta pencurian kayu di kawasan hutan adat/lindung Ongan Bele.

Ketua Gerakan Masyarakat Adat Tabana Desa Waiula, Antonius Dopi Liwu,SH, sedang menyerahkan pernyataan sikap dan sejumlah dokumen penting ke Staf UPT KPH Wilayah Flotim, Selasa, 10 Januari 2023, Pagi di Kantor UPT.KPH Wilayah Flotim, Batuata-//Foto: /Foto: delegasi.com (TL/WAR)

“Padahal, kawasan ini sudah Beratus tahun dijaga, dilestarikan dan dihormati secara adat dan budaya oleh MAT Desa Waiula.

Juga upaya mediasi telah berulang kali dilakukan dengan melibatkan Camat Wulanggitang Drs.Fredynandus Misenti Moat Aeng dan Polsek Wulanggitang,” tegas Antonius.

Bahkan menurut Antonius, sudah ada Berita Acara Nomor:01/MAT.WU/BA/X/2022 tentang Musyawarah Masyarakat Desa Masyarakat Adat Tabana, Desa Waiula, untuk Penghentian Pekerjaan/Pembangunan Air Minum Bersih dan Jalan Usaha Tani di Desa Pantai Oa, yang berimbas pada penyerobotan wilayah Ulayat MAT di Bukit Bolan, pengrusakan hutan adat/lindung, dan mata air Ongan Bele, penebangan liar serta pencurian kayu di kawasan hutan adat/lindung Ongan Bele tersebut.

Bahkan, Berita Acara yang dibuat pada Hari Rabu, 23 November 2022 di Balai Dusun Tabana Desa Waiula itu, ikut ditandatangani Camat Wulanggitang Fredy M.Moat Aeng.

Musyawarah Masyarakat Desa ini dipimpin Antonius Dopi Liwu selaku Ketua BPD Waiula, Kepala Desa Waiula Linus Siprin Aran dan Camat Wulanggitang, Fredy M.Moat Aeng.

“Intinya, Pemdes Pantai Oa segera hentikan semua aktivitas pembangunan yang memasuki wilayah administrasi desa Waiula dan wilayah Masyarakat Adat Tabana (MAT).

Lalu, pengambilan mata air Ongan Bele untuk masyarakat Pantai Oa tidak boleh dilaksanakan, dan dilanjutkan dengan penegasan batas kawasan hutan lindung di hutan Ongan Bele, sebagai wilayah MAT.

Juga dilakukan sanksi adat dan hukum bagi siapapun yang terlibat penyerobotan kawasan hutan lindung, serta tegaskan agar pembangunan apapun di Desa Pantai Oa diatas wilayah Ulayat MAT wajib diketahui dan libatkan MAT Desa Waiula,”beber Anton Liwu, keras.

Anton Liwu, yang datang bersama Stanislaus Satu Hodo, Petrus Pare Hodo dan Gerardus Geredu Liwu bertemu Awak Media, usai laporkan kasus ini di Kantor UPT.KPH Wilayah Flotim, Selasa,10/01/2023, Siang, lebih jauh menegaskan, pihaknya akan terus berjuang sampai hak dan keadilan MAT Desa Waiula dikembalikan, serta siapapun yang terlibat dalam kasus ini diproses hukum, baik pidana maupun perdata adat.

“Kami tidak sedang main-main dengan kasus ini. Kami akan berjuang dan lawan sampai titik darah penghabisan.

Itu tanah Ulayat dan hutan adat Kami yang dirawat selama ini, kok dirusakan begitu saja.

Kayu-kayu berukuran besar dengan luas areal diatas 5 hektar dirusakan , dan diambil hasilnya sepihak.

Bahkan tanpa ijin dokumen resmi hingga ke Kantor UPT.KPH Wilayah Flotim,”ujar Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang ini.

Ia juga mendesak Polisi Hutan KPH Wilayah Flotim segera turun ke lokasi, dan menangkap oknum-oknum yang terlibat. Berikut barang bukti kayu yang telah dicuri itu.

Ditanyai Media, apakah pihaknya mengetahui aktivitas pembangunan air bersih di Pantai Oa, sebagaimana informasi yang beredar dibiayai Dinas PUPR Propinsi NTT?

Anton Liwu sampaikan, pihaknya sama sekali tidak tahu menahu ihwal kegiatan itu.

“Apalagi Papan Nama Informasi Proyek Air Bersih di Pantai Oa, atau di Kawasan Hutan Lindung Bukit Bolan, dan Ongan Bele, tak ditemukan. Tidak ada itu papan nama proyeknya. Hanya saja, aktivitas seperti pembukaan jalan dengan menggunakan Eksavator, pendropingan Pipa Air bersih ada kegiatan itu. Juga ada peletakan batu pertama kegiatan itu. Dan, ikut dihadiri Anggota DPRD Flotim, Ignas Boli Uran,”katanya, lagi.

Dibagian lainnya, Anton Liwu juga jelaskan, setelah lapor di UPT.KPH Wilayah Flotim, pihaknya akan ke Mapolsek Wulanggitang, Rabu, 11/01/2023, untuk sampaikan sikap menutup seluruh aktivitas di lokasi proyek air bersih itu, sebelum semuanya diklarifikasi dan diselesaikan.

Hingga berita ini ditayang, Kepala UPT.KPH Wilayah Flotim, Vinsensius Florianus Keladu belum dikonfirmasi Media.

Demikian pula Kepala Desa Pantai Oa, Camat Wulanggitang Fredy M.Moat Aeng, guna mendapatkan informasi terkait kebenaran proyek air bersih di Desa Pantai Oa, dan kasus yang dilaporkan Gerakan MAT Desa Waiula, tersebut.

//delegasi(WAR)

Komentar ANDA?

  • Bagikan