Tokoh masyarakat Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang itu mendatangi Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi NTT untuk menanyakan kejelasan status HGU yang dikuasai PT PGGS.
Menurut Meky, masyarakat merasa perlu menanyakan tentang kejelasan status HGU karena ada pihak tertentu yang mendesak untuk mencabut status HGU dengan dalih telah menelantarkan lahan seluas 3.720 hektare itu.
“Lahan itu tidak pernah diterlantarkan. Masyarakat yang mengelola lahan HGU untuk usaha pertanian atas izin perusahan. Bahkan masyarakat sudah menerima ganti rugi dari perusahan itu,” kata Meky didampingi Condrad Ullu, Thomas Fanggidae, Stefen F Kiuk dan Madri Manubulu.
Sementara itu, Stefen F Kiuk berharap, BPN/ATR NTT tidak terpengaruh dengan adanya intimiasi dilakukan pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat daerah itu untuk mencabut status HGU.
Kehadiran masyarakat Babau diterima Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN NTT, Yulius Talok.
Yulius mengatakan akan menyampaikan aspirasi masyarakat itu kepada Kakanwil NTT yang saat itu tidak berada di Kupang karena sedang bertugas ke Atambua, Kabupaten Belu.
//delegasi(AntaraNews/ger)