Masyarakat Bisa Pakai Suket Pada Pemilu 2019

  • Bagikan
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) NTT, Baharudin Hamzah//Foto: Istimewa

Kupang, Delegasi.Com – Masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik tapi telah melakukan perekaman, bisa menggunaka surat keterangan (Suket) untuk memberi hak suaranya di TPS pada hari pelaksanaan pemungutan suara, 17 April 2019 mendatang.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) NTT, Baharudin Hamzah sampaikan ini ketika tampil sebagai narasumber pada kegiatan Bimtek Pengawasan Pemilu Partisipatif Tingkat Provinsi NTT di Kupang, pekan lalu, Jumat (29/3/2019).

Ia menjelaskan, aturan mengatur secara tegas bahwa pemilih yang dapat menggunakan hak suaranya adalah mereka yang telah memiliki KTP elektronik. Namun realita membuktikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik walaupun sudah melakukan perekaman. Padahal mereka juga sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

“Mahkama Konstitusi (MK) telah membuat keputusan, yakni pemilih yang sudah melakukan perekaman KTP, bisa menggunakan suket dari Dinas Kependudukan untuk memberikan hak suaranya di TPS,” kata Baharudin.

Lebih lanjut ia menyampaikan, keputusan MK lainnya berkaitan dengan Pemilu serentak 2019 adalah mengurus fomulir pindah memilih dan waktu perhitungan suara. Untuk mengurus formulir pindah domisili pilih (formulir A-5), sesuai aturan batas akhir pengurusan formulir A-5 yakni 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Namun MK memutuskan untuk mengurusnya hingga tujuh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, atau pada 10 April 2019.

Demikian juga, papar Baharudin, untuk waktu perhitungan suara di TPS. Sesuai aturan, perhitungan suara di TPS dilaksanakan satu hari pada hari pemungutan suara. Namun MK memutuskan, perhitungan suara bisa sampai pada hari berikutnya. Ini didasarkan pertimbangan bahwa surat suara yang dihitung sangat banyak, baik dalam jumlah maupun jenis.

“Pemilih yang memakai suket dan formulir A-5, diberi kesempatan untuk melakukan pencoblosan pada pukul 12.00 sampai 13.00 Wita. Walau demikian, yang bersangkutan hanya bisa menggunakan hak politiknya sepanjang masih ada persediaan surat suara di TPS tersebut,” terang Baharudin.

Waspadai Pelanggaran

Pada kesempatan itu Baharudin meminta seluruh masyarakat untuk mewaspadai pelanggaran pemilu, baik oleh penyelenggara maupun peserta pemilu. Sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara, mulai 12 April Kelompok Penyelenggara Pemunguran Suara (KPPS) memberikan surat pemberitahuan tentang tempat pemilihan (formulir C-6). Peluang pelanggaran bisa terjadi pada pembagian formulir C-6 ini. Masyarakat diminta untuk turut terlibat agar formulir C-6 hanya diberikan kepada pemilih dalam DPT atau daftar pemilihan tambahan (DPTb) yang benar- benar ada. Jangan sampai pemilih yang sudah pindah domisili atau meninggal tetap diberi formulir tersebut.

“Bisa saja orang lain yang bukan namanya, menggunakan formulir C-6 yang ada untuk melakukan pencoblosan di TPS sebagaimana ditujukan,” ungkap Baharudin.

Ia menambahkan, pelanggaran pemilu tidak hanya dalam bentuk uang tapi juga barang atau aspek lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Jika ada pihak yang melakukan dugaan pelanggaran pemilu, hendaknya dilaporkan ke Panwas atau Bawaslu setempat. Jika terbukti, caleg bersangkutan dicoret dari daftar caleg dan diproses secara hukum.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna menjelaskan, Bawaslu telah aplikasi Gowaslu, sebuah aplikasi yang disiapkan untuk membuat laporan pelanggaran pemilu berbasis online. Laporan yang disampaikan hendaknya dilengkapi dengan data diri yang resmi.

“Masyarakat diminta untuk tidak takut membuat laporan, karena Bawaslu bisa sembunyikan identitas pelapor,” tandas Jemris.

//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan