Ekbis  

Masyarakat Tolak Aktivitas Pengembangan Lahan PT Asiabeef di Sumba Timur

Avatar photo
Winston Neil Rondo

 

Kupang, Delegasi.com – Masyarakat tiga desa yaitu Desa Lailanjang, Desa Hanggaroru dan Desa Tamburi di Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur menolak rencana aktivitas pengembangan lahan usaha PT. Asiabeef Biofarm Indonesia di lokasi Watuhadang, Kecamatan Rindi.

Demikian dikatakan anggota DPRD NTT, Winston Neil Rondo kepada wartawan di Kupang, Senin (16/4/2018).

Menurut Winston, penolakan masyarakat tersebut disampaikan saat kunjungan kerja DPRD dalam rangka sosialisasi Perda Nomor 6 tentang Arsip dan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, di Kabupaten Sumba Timur, pekan lalu.

“Masyarakat menolak atas dasar pertimbangan bahwa potensi Desa Lailanjang dengan keluasan 4000 hektare sudah diserahkan dan dimanfaatkan untuk lahan pertanian dan perkebunan masyarakat, transmigrasi lokal, PT Nusantara XIV, PT Asiabeef seluas 983 hektare dan Kawasan Hutan Lindung,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Winston, sesuai pencermatan masyarakat bahwa dengan rencana penambahan perluasan lahan pengembangan usaha PT Asiabeef seluas 1000 hektare lagi di Desa Lailanjang sangat tidak memungkinkan.

“Mengingat kondisi keluasan Desa Lailanjang untuk pengembangan usaha pertanian, perkebunan, peternakan tidak memiliki tempat lagi atau hak asasi masyarakat menjadi hilang dan tidak ada lagi,” katanya.

Pada lain sisi, kata Winston, lokasi padang pengembalaan Watuhadang dengan luas 600 hektare lebih merupakan satu-satunya lahan yang tersisa sebagai padang pengembalaan ternak masyarakat tiga desa tersebut.

“Mengingat kondisi topografi Desa Lailanjang yang sangat sempit, maka masyarakat tiga desa yang menggunakan padang pengembalaan Watuhadang, dengan tegas menolak rencana pengembangan usaha PT. Asiabeef Biofarm Indonesia,” ujarnya.

Sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat, Winston menyayangkan pengembangan investasi di Sumba Timur, secara khusus yang dilakukan oleh PT Asiabeef Biofarm Indonesia.

Karena, menurut Winston, perusahaan tersebut tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Kami menyayangkan investasi perusahaan multinasional asal Brazil yang sudah tiga tahun berinvestasi di daerah itu, yang kemudian bermasalah dengan masyarakat akibat rencana perluasan lahan usaha, karena perusahaan ini tidak konsultatif, tidak mau bertukar pendapat, serta tidak mau dengar aspirasi masyarakat” katanya.

Karena itu, Winston memberi peringatan keras kepada pemerintah provinsi agar tidak main-main dalam memberikan izin dan rekomendasi untuk perizinan investasi.

Dia menegaskan, persoalan tersebut akan menjadi perhatian khusus dari Fraksi Partai Demokrat.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi investasi yang tidak berpihak pada rakyat dan justru membuat rakyat semakin terpinggirkan maka perlu ditinjau kembali. Karena itu, kami akan minta penjelasan Dinas Kehutanan Provinsi termasuk Gubernur NTT terkait persoalan ini,” tandasnya.// delegasi(germanus)

 

Editor: Hermen Jawa

Komentar ANDA?