Hukrim  

Mekeng Lapor Andi dan Nazaruddin ke Bareskrim Terkait E-KTP

Avatar photo
Tindakan pelaku telah melanggar KUHP, Pasal 310, 311, 317 Pasal 318,” kata kuasa hukum Melchias Marcus Mekeng, Petrus Salestinus usai melaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/3) pagi.

Jakarta, Delegasi.com – Politisi senior Partai Golkar (PG) Melchias Marcus Mekeng melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin ke Bareskrim Polri terkait proyek E-KTP. Andi dan Nazaruddin dilaporkan karena telah mencatut nama Mekeng untuk dilibatkan dalam proyek E-KTP dan menuduh Mekeng telah menerima 1,4 juta USD dari proyek tersebut.

“Pak Melky melaporkan dengan dugaan tindak pidana pemberitahuan palsu sehingga menyebabkan nama baik dan kehormatannya diserang. Tindakan pelaku telah melanggar KUHP, Pasal 310, 311, 317 Pasal 318,” kata kuasa hukum Mekeng, Petrus Salestinus kepada kabarnusantara.net, usai melaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/3) pagi.

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari ‘nyanyian’ Nazaruddin saat buron di luar negeri yang menyebut Mekeng terlibat dalam korupsi proyek E-KTP. KPK pun menindaklanjuti nyanyian Nazaruddin tersebut dengan telah mengajukan dua terdakwa ke pengadilan yaitu Sugiharto dan Irman. Keduanya merupakan pegawai di Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dua pekan lalu, disebutkan pada September-Oktober 2010, Andi menyerahkan uang ke Mekeng di ruang kerja Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Mustoko Weni. Uang tersebut diberikan selaku Mekeng sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Mirwan Amir dan Olly Dondokambey selaku Wakil Ketua Banggar.

“Surat dakwaan JPU sebagai satu bukti atas pemberitahuan palsu oleh Andi Narogong. Kami minta polisi untuk memprosesnya,” ujar Petrus.

Menurutnya, laporan yang disampaikan Mekeng juga untuk membantu KPK. Alasannya, patut diduga Andi Narogong menyembunyikan sejumlah nama penting penerima uang dan secara palsu menyebut nama Mekeng.

“Laporan dari klien kami untuk membantu KPK mengungkap nama-nama yang patut diduga disembunyikan//delegasi (*)

Komentar ANDA?