Menagih Janji Bonus 5 Kali Gaji Usai Omnibus Law Disahkan

  • Bagikan
Wacana bonus pemanis (sweetener) hingga 5 kali gaji kepada pekerja tidak jadi diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR. Ilustrasi. (Istockphoto/Vergani_Fotografia).

JAKARTA, DELEGASI.COM- Pemerintah pernah menjanjikan pemanis (sweetener) dalam Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dalam bentuk bonus hingga 5 kali gaji. Namun, ketentuan mengenai bonus tersebut tidak ditemukan dalam beleid yang telah disahkan oleh DPR, pada Senin (5/10) lalu.

Janji pemberian pemanis tersebut diumbar oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sekitar Februari lalu.

Airlangga menyatakan pemanis tersebut hanya berlaku untuk pekerja di perusahaan besar. Ia sempat menampik tudingan jika pemanis tersebut diberikan sebagai ganti pesangon bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Itu salah. Lima kali (gaji) itu pemanis. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU Ciptaker nanti tenaga kerja dapat sweetener. Kalau pesangon, tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini on top,” papar Airlangga, Rabu (12/2) lalu.

Senada, Ida menjelaskan skema pembayaran pemanis tersebut akan dituangkan dalam RUU Ciptaker, yang saat itu masih disusun Ia sempat bilang pemerintah akan menetapkan batas minimal gaji pekerja yang akan mendapatkan jatah pemanis tersebut

“Ada pemanis yang diberikan kurun waktu satu tahun setelah omnibus law (RUU Ciptaker) disahkan,” ucap Ida.

Menurutnya, pemanis ini sengaja diberikan sebagai kompensasi kepada pekerja atas perubahan formula perhitungan pesangon. Formulasi pesangon berubah lantaran pemerintah juga menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Namun, baik Ida maupun Airlangga irit bicara mengenai bonus hingga 5 kali gaji tersebut.

CNNIndonesia.com, sempat menerima draf Omnibus Law Ciptaker yang kala itu masih dalam bentuk rancangan undang-undang yang belum disahkan anggota dewan. Di dalamnya dijelaskan jika pemanis yang dijanjikan pemerintah itu memiliki syarat tertentu, yakni hitungan masa kerja.

Pertama, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, bonus diberikan sebesar 1 kali upah. Kedua, pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih, bonusnya sebesar 2 kali upah. Ketiga, pekerja dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, sebesar 3 kali upah.

Keempat, pekerja dengan masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, sebesar 4 kali upah. Kelima, pekerja dengan masa kerja 12 tahun atau lebih sebesar 5 kali upah.

Pemberian penghargaan tersebut diberikan 1 kali dalam jangka waktu paling lama 1 tahun setelah UU Ciptaker berlaku. Tetapi, pemanis itu tidak berlaku bagi pekerja di sektor usaha mikro dan kecil.

Sayangnya, janji tinggal janji. Dalam UU Ciptaker yang sudah disahkan oleh DPR pada awal pekan ini, tidak terdapat ketentuan tersebut. Saat dikonfirmasi, Ida membenarkan jika bonus hingga 5 kali gaji tersebut tidak jadi diberikan kepada pekerja.

“Ya, tidak jadi disepakati,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/10).

Namun, Ida tidak menjawab ketika ditanya terkait alasan pembatalan pemberian pemanis tersebut. Pun, Ida juga tidak berkomentar ketika ditanya apakah pembatalan tersebut terkait dengan keberatan dari pihak pengusaha.

//delegasi(CNN)

Komentar ANDA?

  • Bagikan