Hukrim  

Mendagri Putar Video Muktamar HTI di Sidang MK, Yusril Protes

Avatar photo
Perkara Kasus
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/8/2017).(kompas)

Jakarta, Delegasi.com – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), Yusril Ihza Mahendra, mempersoalkan penayangan video muktamar HTI di persidangan uji materi Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seperti dirilis kompas.com, Rabu (30/8/2017).

Video tersebut merupakan rekaman Muktamar HTI yang digelar di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada 2013 silam.

Di dalam video, salah seorang petinggi HTI menyerukan empat pilar Khilafah kepada massa HTI.

Yusril mempertanyakan tujuan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, atas penayangan video tersebut.

“Kenapa Saudara sebelum memberikan keterangan, Saudara menayangkan sesuatu? Saudara bermaksud berpropaganda tentang sesuatu yang tidak disenangi Pemerintah atau apa?” kata Yusril.

Yusril menilai, penayangan video Muktamar HTI tersebut tidak relevan karena sidang di MK bukanlah sidang kasus pidana atau perdata, melainkan mempersoalkan konstitusi.

Jika pemerintah bermaksud memperkuat argumentasi melalui tayangan video, menurut dia, maka disampaikan sebagai bukti dan tidak ditampilkan saat ini.

Yusril mempertanyakan sikap majelis sidang karena mengizinkan penayangan video tersebut.

“Mengapa majelis mengizinkan hal itu ditayangkan di persidangan ini?” kata Yusril.

Menanggapi itu, Ketua MK Arief Hidayat menyampaikan bahwa video tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan.

Arief meminta Yusril menyampaikan keberatan atas penayangan video pada berkas kesimpulan dari pihak pemohon.

“Nanti kami akan menilai, tapi Mahkamah melihat bahwa itu bagian dari keterangan yang akan disampaikan Pemerintah. Silakan saja nanti di dalam kesimpulan bahwa ada keberatan dari anda (Yusril) tidak setuju mengenai apa, yang disampaikan di dalam kesimpulannya,” kata Arief.

Video tersebut menampilkan orasi salah satu petinggi di organisasi HTI. Dihadapan para anggota lainnya, ia menyebutkan perihal 4 pilar Khilafah yang memerintahkan massa HTI melakukan perubahan.

Dalam orasinya, pertama, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum dan sistem jahiliah dengan menegakan hukum Syariat Islam.

Kedua, ia menyerukan agar ada perubahan kekuasaan dari tangan para pemilik modal menjadi milik umat.

Ketiga, ia meminta untuk meninggalkan sekat-sekat nasionalisme.

“Arah perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah belah kita semua. Angkat satu orang khalifah untuk menyatukan umat,” demikian isi video tersebut.

Mengenai poin keempat, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia serta voting.

Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada khalifah yang mengambil salah satu pendapat hukum terkuat.

“Inilah empat perubahan yang harus kita lakukan. Dan inilah empat pilar khilafah. Oleh karena itu perubahan yang harus kita lakukan adalah perubahan untuk menegakan khilafah,” tutup video tersebut.

Ada tujuh pihak yang mengajukan gugatan terhadap Perppu Ormas. Diantaranya Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Pascapenerbitan Perppu Ormas, pemerintah kemudian mencabut status badan hukum HTI lantaran dianggap anti-Pancasila//delegasi(kmps/hermen)

 

Komentar ANDA?