OPINI  

Mendekam di Rutan karena Kasus Korupsi, Bupati Sabu Raijua NTT Mengaku Rindu Rakyatnya

Avatar photo
kasus yang melanda
Bupati Sabu Raijua, NTT, Marthen Luther Dira Tome jadi Terdakwa kasus Korupsi Dana PLS NTT di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pad//foto ribunnews.coma Senin (10/7/2017) siang.

Surabaya, Delegasi.com – Usai menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (10/7/2017), terdakwa kasus korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) NTT, Marthen Luther Dira Tome mengaku ada yang rindukan.

Dirilis tribunnews.com, Bupati Sabu Raijua non aktif tersebut mengatakan selama ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya dari bulan maret 2017, ada hal yang ia rindukan.

Sebagai seorang bupati, ia mengakui kangen dengan rakyatnya.

“Saya rindu dengan rakyat saya, saya rindu bertemu mereka kembali,” ungkap Marthen Luther Dira Tome kepada TribunJatim.com.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan tersebut, terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar 700 juta oleh Jaksa Penuntut KPK. Hal tersebut sesuai dengan pasal 3 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Sidang lanjutan kasus korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) NTT yang menyeret nama Bupati Sabu Raijua, Marthen Luther Dira Tome sudah mencapai agenda pembacaan tuntutan.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (10/7/2017), terdakwa dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan mengganti kerugian negara sejumlah Rp 3 miliar 700 juta. Mengenai tuntutan yang ia terima, Marthen Luther mengatakan tuntutan tersebut adalah wewenang dari KPK.

“Tuntutan itu kan wewenang dari KPK, dan itu sah saja. Namun saya telah berupaya jujur menyampaikan apa yang saya buat,” ujar Marthen Dira Tome.

Selain itu, ia juga mengungkapkan telah menyerahkan semuanya kepada majelis hakim yang memutuskan. Tuntutan dari Jaksa Penuntut KPK sesuai dengan pasal 3 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.//delegasi (trbunnews/hermen)

 

Komentar ANDA?