Meriahkan HDKD 2021, Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Pameran Layanan Publik

Avatar photo
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone di hadapan awak media saat melakukan konferensi pers. Senin, (25/10/2021). //delegasi (Foto: AgusT)

KUPANG, DELEGASI.COM—Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Pameran Layanan Publik di halaman Kantor Wilayah, Senin dan Selasa (25-26 Oktober 2021). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini merupakan bagian dari Kemenkumham Legal Expo dalam rangka memeriahkan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021. Tema yang diangkat “Bangga Melayani Bangsa Mewujudkan Pelayanan Kelas Dunia”.

Masyarakat diundang untuk berkunjung dan menerima layanan dalam Pameran Layanan Publik Kanwil Kemenkumham NTT. Di antaranya, pelayanan Kekayaan Intelektual (pendaftaran Hak Cipta, Paten, dan Merek), pelayanan Administrasi Hukum Umum (pendaftaran Perseroan Perorangan, layanan dan Kewarganegaraa pemberian Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik dan Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi), layanan konsultasi hukum, layanan pemberian bantuan hukum, dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).

Khusus di hari kedua, Selasa (26/10), juga ada pelayanan Eazy Passport bertempat di Kepolisian Daerah NTT selain yang berlangsung di halaman Kantor Wilayah.

Baca Juga: 

Selamat Menikmati Kembalinya  Produk Kopi Hokeng di Pasaran

Panitia Pilkades Kolilanang Dilaporkan ke Tingkat Kabupaten

Ny. Lusia Hadjon Dorong Anak Flores Timur Menjadi Generasi Sehat dan Cerdas

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone di hadapan awak media saat konferensi pers menyampaikan bahwa, pihaknya melaksanakan sebagian tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah. Meliputi, bidang pemasyarakatan, keimigrasian, serta pelayanan hukum dan HAM. Tugas pembinaan dan fungsi pengkoordinasian, baik fasilitatif maupun teknis keimigrasian, dilaksanakan Divisi Keimigrasian sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah. Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT didukung 5 satuan kerja, antara lain Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo dan Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

“Kantor Imigrasi di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTT telah melaksanakan 5052 penerbitan Paspor pada 2020 dan 1.502 penerbitan Paspor pada 2021. Selain itu, telah melaksanakan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian sebanyak 2.170 permohonan pada tahun 2020 dengan 5 negara terbanyak adalah Timor Leste, Filipina, Australia, Amerika Serikat, dan India. Tahun 2021, tercatat 1.566 permohonan Izin Tinggal Keimigrasian dengan 5 negara terbanyak adalah Filipina, Timor Leste, Australia, Amerika Serikat, dan India,” katanya.

Pencapaian kinerja berikutnya, Satuan kerja Keimigrasian telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian dalam kaitan penegakan hukum keimigrasian. Masing-masing, 47 tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2020 dan 734 tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2021.

“Rumah Detensi Imigrasi juga telah melaksanakan tugas dan fungsinya, dengan data deteni tahun 2020 sebanyak 11 orang dan tahun 2021 sebanyak 4 orang, serta data pengungsi tahun 2020 sebanyak 222 orang dan tahun 2021 sebanyak 216 orang Sementara itu, Divisi Pemasyarakatan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah membawahi 21 UPT Pemasyarakatan yang terdiri dari 18 Lapas/LPKA/Rutan, 2 Bapas, dan 1 Rupbasan,” tegas dia.

Menurutnya, Divisi Pemasyarakatan telah melaksanakan Program Pemberian Remisi. Meliputi Remisi Umum untuk 1806 orang, Remisi Idul Fitri untuk 188 orang, Remisi Anak untuk 19 orang, dan Remisi Natal untuk 1211 orang pada tahun 2020, serta Remisi Umum untuk 2072 orang, Remisi Idul Fitri untuk 150 orang, Remisi Anak untuk 10 orang, Remisi Lansia untuk 9 orang, Remisi Waisak untuk 2 orang, dan rencana Remisi Natal untuk 1653 orang pada tahun 2021.

“Selain itu, juga telah melaksanakan Pemberian Program Integrasi dan Asimilasi kepada WBP pada Lapas/LPKA/Rutan se-NTT. Rinciannya, 1350 Asimilasi Rumah, 48 Pembebasan Bersyarat, dan 183 Cuti Bersyarat pada tahun 2020 serta 745 Asimilasi Rumah, 402 Pembebasan Bersyarat, 465 Cuti Bersyarat, dan 1 Cuti Menjelang Bebas pada tahun 2021,” ujarnya.

Selanjutnya ia membeberkan pencapaian kinerja Divisi Pemasyarakatan yang ditandai pula dengan penandatanganan MoU dengan APH terkait, serta pelaksanaan pemberian vaksin untuk Pegawai Pemasyarakatan dan WBP se-NTT bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Kepolisian setempat. Vaksinasi tahap I diikuti 911 pegawai serta 1212 narapidana dan tahanan. Sedangkan vaksinasi tahap II diikuti 739 pegawai serta 940 narapidana dan tahanan.

“Kanwil Kemenkumham NTT memiliki layanan publik unggulan berupa penyusunan naskah akademik, Ranperda, dan pengharmonisasian Ranperda, pelayanan Kekayaan Intelektual, pelayanan Administrasi Hukum Umum, Bantuan Hukum, Yankomas, dan Pelayanan Konsultasi Hukum. Tahun 2021, telah dilaksanakan 111 kegiatan penyusunan naskah akademik, Ranperda, dan pengharmonisasian Ranperda hingga bulan Juli. Terdiri dari 93 penyusunan naskah akademik dan Raperda, serta 18 pengharmonisasian Ranperda,” ujarnya.

Tahun 2021 juga, lanjutnya, telah dilaksanakan 13 pencatatan hak cipta, 1 pendaftaran paten, 82 pendaftaran merek, 11 dalam proses pendftaran IG, dan 33 pencatatan KIK. Berkaitan dengan pelayanan Administrasi Hukum Umum, tahun 2021 telah dilaksanakan 18056 pendaftaran, 4 perubahan, dan 2010 penghapusan pada Layanan Fidusia, 695 Layanan Badan Hukum Perseroan, 35 Perkumpulan dan 152 Yayasan, 2475 Layanan Badan Usaha CV, 5 Firma dan 20 Persekutuan Perdata, 170 Layanan Pendirian Koperasi dan 84 Layanan Perubahan Koperasi, 33 Layanan Wasiat, 73 Layanan Daftar Partai Politik, serta Layanan PPNS untuk 107 orang PPNS NTT.

Untuk hukum, tambah dia, tahun 2021 telah dilaksanakan untuk menangani 154 kasus non litigasi. Terkait Yankomas, tahun 2021 tercatat ada 27 pengaduan lisan dan 2 pengaduan tertulis. Sedangkan untuk pelayanan konsultasi hukum, tahun 2021 dilaksanakan 11 konsultasi hukum.

“Kanwil Kemenkumham NTT juga memanfaatkan data Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) yang telah menghasilkan 9 analisis kebijakan. Adapun inovasl yang dimiliki Kantor Wilayah, diantaranya Pelayanan Pengharmonisasian, Pembulatan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah (P3KRPHD), Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, Talkshow dengan nama Babahas Hukum dan HAM, aplikasi SONDE (Sistem Operasional Layanan Dapur Elektronik), dan E-Survei Layanan Keimigrasian,” pungkas wanita asal Bajawa ini.

//delegasi (*/AgusT)

 

Komentar ANDA?