Miris Nasib Tenaga Kontrak Daerah Lama di Dinas Perdagin Belu, Kerja Tanpa Gaji

Avatar photo
ILustrasi Foto Tenaga Kontrak Daerah //ISTIMEWA

DELEGASI.COM, ATAMBUA – Sungguh malang nasib Tenaga Kontrak Daerah Lama (Tekoda Lm) atau Tenaga Kontrak Lama di Kabupaten Belu, sejak Bulan Januari hingga Bulan Mei 2022 lalu mereka diperalat harus menuruti perintah Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kabuaten Belu untuk melaksanakan tugas pekerjaan layaknya tenaga kontrak pada umumnya.

Bahkan tugas ASN pun mereka kerjakan walaupun tak mendapatkan imbalan/gaji demi memenuhi janji manis Kadis Perdagin yang  meyakini bahwa mereka akan mendapatkan SK Tekoda pada akhir Mei Tahun 2022.

Kekecewaan dan Kekesalan itu muncul ketika menyadari bahwa mereka diperalat oleh Kadis dan Sekdis Perdagin selama lima bulan lamanya saat ada SK Tekoda baru keluar pada Tanggal 31 Mei 2022, ternyata mereka yang diperalat dengan tanggungjawab penuh selama lima bulan tanpa gaji tidak ada nama dalam SK Tekoda tersebut.

Mereka menuturkan sesuai edaran Bupati Belu pada Bulan Desember Tahun 2021 lalu, menerangkan adanya pemberhentian Tenaga Kontrak Daerah (Tekoda) di Kabupaten Belu berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022, namun hal ini tidak berlaku bagi Tekoda yang bekerja di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu.

Menurut mereka sejak edaran itu dikeluarkan, Kepala Dinas Perdagin, Drs. Laurentius E. Nahak, M.Si dan Kabid Sarana Distribusi dan Stabilisasi Perdagangan Kabupaten Belu, Drs Rainer M. Koli tetap mewajibkan semua Tenaga Kontrak untuk bekerja seperti biasa dan bahkan ada juga jam kerjanya ditambahankan.

Kadis dan Kabid Perdagin Kabupaten Belu tetap memerintahkan dan mewajibkan setiap Tekoda walau tak ada SK harus tetap melakukan penertiban di pasar baru Atambua Mulai Jam 04.00 Wita hingga Jam 09.00 Wita, dan pada sore hari pada Pukul 15.00 Wita hingga – 20.00 Wita disetiap hari.

Bukan hanya itu kegiatan yang harus dikerjakan oleh Tekoda tanpa SK, mereka diwajibkan setelah pulang dari dari penertiban di pasar Jam 09.00 Wita, semua Tenaga Kontrak tanpa hanya dijanjikan SK harus diwajibkan menylesaikan Adminitrasi lagi membantu pekerjaan di kantor karena ke-GATEK-an ASN di dinas.

Naasnya semua kegiatan yang dilakukan Tenaga Kontrak yang ama itu dengan penuh tanggungjawab walau tak digaji hanya demi penuhi janji manis Kadis dan Kabid Perdagin akan diberikan SK, namun semua itu pupus ketika pengumuman, (31 Mei 2022), 12 orang Tekoda lama  yang selama ini bekerja itu tidak terdaftar sebagai Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Belu.

Kepada Tim media ini, Selasa (1/6/2022), salah satu mantan TEKODA yang tidak mau disebutkan namanya, membeberkan semua pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh mereka sejak bulan januari hingga Mei Tahun 2022, yakni pagi menjaga keamananan dan ketertiban pasar baru Atambua, siang bekerja di Kantor, sore sampai malam menjaga kemananan dan ketertiban pasar baru Atambua.

”yang kita kerjakan di kantor antara lain: membuat perjanjian kinerja PNS, Membuat absensi, RKA dinas, DPA, SIRUP dan E-SAKIP, bahkan beberapa kali kita juga diminta untuk menjaga WC sekitaran pasar Atambua” ungkap mantan Tekoda yang tak mau sebutkan namanya.

Lanjutnya “kami melakukan semuanya ini karena atas jaminan Kadis Perdagin, Pak Lorens Nahak, untuk tetap menjadi Tekoda, bahkan satu hari menjelang pengumumanpun kita masih tetap diyakinkan sebagai Tekoda”.

Sambil mengungkapkan kekesalannya mantan Tekoda lainnya yang juga tidak mau disebutkan namanya, “kita yang bekerja berdarah-darah selama ini tidak diakomodir, malah diakomodir orang lain bahkan terdapat pejabat Dinas Perdagin punya anak” .

“Bahkan saat pengumuman itu kepala dinas bilang itu bukan kewenangannya lagi. Jadi kami mau tanya selama ini Pak Kadis dan Pak Kabid pakai kewenangan yang mana?” Tambahnya.

Sesuai dengan pengakuan mantan Tekoda nama-nama yang dibacakan itu sangat dirahasiakan sehingga patut diduga bahwa nama-nama yang ada dalam SK itu tidak mengikuti wawancara pada bulan Maret tahun 2022.

“Iya. salah satunya adalah yang ada ini anaknya sekretaris dinas Perdagin” terang mantan TEKODA itu.

Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu, Drs. Laurentius E. Nahak, M.Si ketika dimintai keterangan Tim Media ini, Jumat (3/6/2022), terkait perlakukan kepada 12 orang yang dipekerjakan tanpa SK selama 5 bulan, mulai dari Januari hingga Mei Tahun 2022 tanpa gaji dan menjanjikan akan mendapatkan SK, dirinya mengelak dan mengatakan infomasi itu tidak benar.

//delegasi(tim)

Komentar ANDA?