Momentum HUT Perdana, KIP NTT Akui Berbagai Kendala Terkait Informasi Publik

  • Bagikan
Komisioner KIP NTT, saat membeberkan berbagai capaian kerja KIP NTT selama setahun //Foto : delegasi.com (Agus Baja)

KUPANG, DELEGAS.COM – Komisi Informasi Publik Nusa Tenggara Timur (KIP NTT), hari ini (28/8/2020) memasuki usianya yang pertama. Berbagai kegiatan telah banyak di toreh. Namun diakui sejumlah lembaga publik belum sepenuhnya terbuka soal informasi yang publik harus tahu.

Ketua KIP NTT, Maryanti A.Adoe saat konferensi pers, Kamis (27/8/2020) membeberkan beberapa hambatan yang ditemui Komisi Informasi Publik terkait keterbukaan informasi publik oleh badan-badan informasi publik dan kesadaran dari masyarakat itu sendiri akan haknya untuk memperoleh informasi dari Badan Publik.

Beberapa catatan yang dibeberkan KIP NTT menurut Maryanti antara lain masih ada banyak anggapa negatif (ketakutan aparatus badan publik) terhadap kehadiran undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Banyak yang masih menilai kehadiran undang-undang ini seakan ingin menelanjangi Badan Publik, padahal ini merupakan bagian dari hak publik untuk mengakses setiap informasi dari setiap badan publik,” jelas Maryanti.

Selain itu, belum ada pemahaman yang sama/anggapan publik tentang apa itu KIPD dan bagaimana hingga teknis pelaksanaannya. Lalu terkait dengan sumber daya manusia dan kualifikasi serta ketersediaan anggaran yang belum memadai.

Ke depan, setelah melakukan kunjungan akan disusul dengan pendampingan yang terus- menerus, lalu disertai dengan monitoring dan evaluasi serta dilakukan PPID Award sehingga ada semangat dari Badan Publik untuk terbuka terhadap informasi publik.

KIP NTT menurut Maryanti, berencana untuk membentuk Komisi Informasi di Daerah-Daerah Kabupaten dan Kota bahkan hingga tingkat desa sehingga makin banyak masyarakat dapat mengakses pelayanan Komisi Informasi Publik terkait masalah-masalah atau sengketa informasi publik sehingga ada keterbukaan informasi.

Sementara itu Kordinator Bidang Sengketa Informasi KIP NTT, Agustinus L.B. Baja menjelaskan sejak dilantik pada tanggal 28 Agustus 2020, Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Bidang Sengketa Informasi Publik telah melaksanakan banyak kegiatan strategis untuk melakukan penyelesaian sengketa informasi publik.

Beberapa diantaranya seperti; bergerak cepat mencari dokumen-dokumen penting atau aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan proses penyelesaian persoalan terkait informasi publik, membentuk struktur lembaga, menyusun Tatib, Gugus Tugas, Kode Etik Komisi Informasi Publik (KIP) NTT, Menyusun Standart Operasional Procedure (SOP) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) dan berbagai program dan kegiatan lainya.

“Barang tersebut (dokumen-dokumen hukum dan SOP penyelesaian sengketa informasi publik, red) kalau tidak ada, maka kita tidak diarahkan dalam menyelesaikan sengketa informasi publik,” tandasnya.

Mantan wartawan itu membeberkan sejumlah program dan kegian sosialisasi yang dilaksanakan KI Provinsi NTT Bidang Sengketa Informasi Publik, diantaranya: sosialisasi terkait Sengketa Informasi Publik (SIP), lanjut Agus Baja, di sejumlah lembaga vertikal, seperti; Lanud Eltari Kupang, Pengadilan Tinggi NTT, Polda NTT, BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Bawaslu Provinsi NTT,/Bawaslu Kota Kupang, BPJS Provinsi NTT, PPID BBPP NTT di Naibonat, KPU NTT, Ombutsman Perwakilan NTT, Balai Monitor dan Spektrum NTT.

“Di setiap sosialisasi di lembaga-lembaga tersebut, saya selalu memberikan informasi tentang apa itu Sengketa Informasi di Komisi Informasi Publik NTT dan bagaimana proses memperoleh informasi, bagaimana proses pengajuan sengketa informasi sehingga orang paham benar bagaimana proses memperoleh informasi dan bagaimana memperoleh informasi proses sengketa informasi di Komisi Informasi,” ujarnya.

Agus Baja mengungkapkan pula bahwa sosialisasi penyelesaian SIP juga dilaksanakan di sejumlah Kabupaten/Kota di NTT yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Lembata. Sementara di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) NTT, sosialisasi SIP dilaksanakan di beberapa instansi seperti; Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Sekretariat DPRD NTT/Pimpinan DPRD NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Peternakan Provinsi NTT, RSUD Prof. WZ Yohanes Kupang.

KIP NTT Bidang SIP juga melakukan sosialisasi SIP ke Pimpinan berbagai media masa, seperti; Pos Kupang, Harian Umum Timex, Viktory News, LPP TVRI NTT, LPP RRI Kupang, Radio Suara Timor FM.

Selain itu sosialisasi juga dilakukan ke sejumlah Partai Politik yakni DPD Partai Dmeokrat NTT, DPD Perindo NTT, DPD Gerindra NTT, DPD Hanura NTT, DPW PAN NTT, DPW Nasdem NTT, DPD PDIP NTT, , DPW PSI NTT, DPW PKB NTT.

KIP NTT juga mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi se-Indonesia di Provinsi Bangka Belitung pada September 2019. Lalu mengikuti Pelatihan Pengelolaan Media Sosial KI di Jakarta pada Februari 2020.

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi juga mengikuti pembahasan perubahan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang prosedur pelayanan informasi publik secara virtual.

Bidang PSI Komisi Informasi Publik NTT juga telah menyebarkan ratusan brosur tentang prosedur permohonan informasi dan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.

Sedangkan untuk penyelesaian sengketa informasi publik, katanya, sejak 28 Agustus 2019 hingga 27 Agustus 2020, baru terdapat 1 (satu) pengajuan sengketa informasi di Komisi Informasi NTT yaitu sengketa informasi yang diajukan oleh Felisitas Nelci Dendo yang diwakili oleh Hermanus Thomas Boki selaku Ketua DPD KNPI NTT dengan BPN Kota Kupang.

Pengurus KIP NTT

Sejak dilantik pada 28 Agustus 2019, Komisi Informasi Publik NTT beranggotakan 5 (lima) orang yakni Pius Rengka, Maryanti H. Adoe, Agustinus L.B Baja, Daniel Tonu, Icsan Arman Pua Upa. Namun sejak 21 Juli 2020, salah satu anggotanya yakni Pius Rengka mengundurkan diri dari Komisi Informasi Provinsi NTT. Sementara itu, Pengganti Antar Waktu (PAW) masih dalam proses dan merupakan wewenang mutlak Gubenur NTT.

//delegasi(*/hermen jawa)

Komentar ANDA?

  • Bagikan