Berita  

Muhammad Hidayat Paparkan Proses Santunan dan Tanggung Jawab Jasa Raharja

Avatar photo

KUPANG, DELEGASI.COM– Gelaran Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) dalam rangkaian Hari Perhubungan Nasional 2022, masih memberikan kesan positif dan apresiasi banyak kalangan.

Kegiatan yang diselenggarakan Balai Penyelenggara Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Provinsi NTT, bekerjasama dengan Ditlantas Polda NTT dan PT Jasa Raharja Cabang NTT, menghadirkan sejumlah hiburan rakyat dan bincang santai.

Pada kesempatan tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat turut menjadi narasumber pada acara puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ), di Pantai Tedis LLBK Kota Kupang, Sabtu 17 September 2022 lalu.

Ketika dihubungi pada Selasa, (20/09/2022) diruang kerjanya, Muhammad Hidayat mengatakan bahwa, kehadiran Jasa Raharja sebagai salah satu dari pilar pelopor keselamatan khususnya dalam hal paska peristiwa tentu memiliki keterkaitan erat bersama segenap insan perhubungan dalam upaya meminimalisir dan mencegah risiko kecelakaan.

“Untuk itu Pemerintah melalui PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyelenggarakan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum dan Lalu Lintas,” tandas Hidayat.

Dengan program tersebut, tegasnya, setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, berhak mendapatkan santunan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah.

“Tentu dalam pelaksanaan PNKJ sebagai rangkaian perayaan Hari Perhubungan Nasional 2022 menjadi momentum untuk kita memberi pemahaman secara komprehensif kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran berkendara yang aman dan berkeselamatan,” ujar Muhammad Hidayat.

Disamping itu, tambah Hidayat, agar masyarakat juga lebih memahami tentang ketentuan yang ada termasuk tugas dan peran Jasa Raharja.

“Masyarakat perlu tahu hak dan kewajiban dari PT Jasa Raharja, terkadang mereka hanya mengetahui bahwa setiap yang tertimpa kecelakaan di jalan itu, akan mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja, padahal ada aturan-aturan yang harus diperhatikan,” ungkap Muhammad Hidayat.

Dalam diskusi santai bertemakan “NTT Jaga Laju Max 30km/jam – Sayangi Nyawa” ini, juga menghadirkan beberapa Narasumber yakni Direktur Lalu Lintas, Kadinas Perhubungan Provinsi NTT, Kepala BPTD Wilayah XIII Provinsi NTT. (*)

Komentar ANDA?