JAKARTA-DELEGASI. COM– Kuasa Hukum Nasabah Jiwasraya menolak penunjukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) sebagai Kuasa Hukum PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penolakan itu disampaikan Kuasa Hukum Nasabah (Penggugat) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakpus pada Selasa (26/4/21).
Baca juga: Gagal Bayar, Nasabah Gugat PT Asuransi Jiwasraya
Sidang dalam perkara PKPU PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki agenda Jawaban dari Termohon PKPU.
Dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum Pemohon PKPU, Frengky Richard Mesakaraeng, SH menyampaikan keberatan terhadap Penunjukkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai Kuasa Hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Termohon PKPU.
“Alasan kami mengajukan keberatan terhadap penunjukan kejaksaan negeri Jakarta Pusat selaku kuasa dari Termohon PKPU karena tidak ada aturan yang memberikan ruang bagi institusi kejaksaan untuk bertindak selaku kuasa dari suatu pihak yang menjadi Termohon PKPU dalam permohonan PKPU di pengadilan niaga,” tandas Masakaraeng.
Menurutnya, penunjukan Kejari Jakpus dalam perkara PKPU tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Kewenangan Kejaksaan dibatasi hanya untuk mengajukan permohonan Kepailitan mewakili kepentingan Kreditur untuk kepentingan umum. kepentingan umum disini tidak bisa dimaknai secara bebas tapi harus melihat konteks dan aturan hukum yang belaku,” ujar Masakaraeng.
Pembatasan kewenangan kejaksaan dalam urusan Kepailitan dan PKPU, paparnya, juga dipertegas dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Dimana disebutkan Kejaksaan hanya bisa mengajukan permohonan Kepailitan (Selaku Kreditur) untuk kepentingan umum,” tegasnya.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 dengan agenda pembuktian dari Pemohon PKPU.
//delegasi(*/tim)