Kupang, Delegasi.Com – Nasabah Bank NTT atas nama Helda Pelandou akhirnya ‘melapor’ Bank NTT ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT terkait pembobolan 3 rekeningnya dengan total uang sebesar Rp 490 juta oleh Kepala Kantor Kas Bank NTT Oeba, Charolina O.T. Nadaomanu alias Shely.
Pengaduan tersebut disampaikan Helda Pellondou melalui suratnya tertanggal 14 Februari 2019, perihal : Mohon Bantuan Penyelesaian Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank NTT sebesar Rp 490 juta.
Dalam surat ‘pengaduannya’ yang juga ditembuskan kepada pers, nasabah Helda Pellondou memohon kepada Kepala OJK NTT untuk memfasilitasi penyelesain dan penggantian uangnya sebesar Rp 490 juta yang dibobol Shely dari 3 rekeningnya pada tahun 2016.
Dalam suratnya, Helda Pellondou membeberkan kronologis pembobolan 1 rekening tabungannya sebesar Rp 300 juta pada tanggal 18 Maret 2016 dan pembobolan 2 rekening deposito atas namanya masing-masing sebesar Rp 100 juta dan 90 juta pada tanggal 6 September 2016 oleh Shely.
Melengkapi ‘pengaduannya’ Helda melampirkan bukti-bukti terkait pembobolan 3 rekeningnya tersebut, antara lain : 1) Foto copy slip penyetoran bank tertanggal 17 Maret 2016 sebesar Rp 300 juta; 2) Foto copy buku rekening tabungan; 3) Foto copy rekening koran tabungannya; 4) dan Foto copy 2 bilyet rekening deposito masing-masing sebesar Rp 100 juta dan Rp 90 juta.
Selain itu, Helda juga melampirkan 2 surat pernyataan yang dibuat pihak Bank NTT. Surat pernyataan pertama tertanggal 21 Desember 2017. Surat pernyataan ini tidak ditandatangani Helda Pelondou karena dalam pernyataan tersebut, pada poin 1, menyatakan bahwa uang Rp 300 juta yanh dibobol Shely merupakan bagian dari pinjam meminjam antara Shely dan Helda. Poin tersdbut dinilai Helda sebagai upaya menjebak dan menipu dirinya.
Surat pernyataan Kedua, tertanggal 9 Mei 2018, bertempat di Kangor Pusat Bank NTT, Jl, W.J. Lalamentik. Surat itu ditandatangani Helda Pellondou karena poin yang menyatakan bahwa uang Rp 300 juta yang dibobol Charolina O.T. Ndaomanu alias Shely merupakan bagian dari pinjam meminjam antara Shely dan Helda (sebagaimana tercantum pada surat pernyataan pertama, red) telah dihapus.
Namun anehnya, kedua surat pernyataan yang dibuat oleh Divisi Pengawasan dan Skai Bank NTT tersebut tidak menyertakan Charolina O.T. Ndaomanu sebagai salah satu pihak yang membuat pernyataan. Divisi Pengawasan dan Skai Bank NTT tidak berusaha menyelesaikan masalah pembobolan rekening nasabah tersebut, tapi justru ikut campur dalam masalah peminjaman uang oleh Shely dari nasabah Helda.
Kepala OJK NTT dan Plt. Dirut Bank NTT yang berusaha dikonfirmasi wartawan di kantornya masing-masing beberapa hadi lalu tidak berada ditempat.
Diberitakan sebelumnya, nasabah Bank NTT, Helda Pellondou melalui Kuasa Hukumnya, Ferdy Tahu Maktaen, mengungkapkan adanya pembobolan rekening kliennya senilai Rp 300 juta oleh Kepala Kantor Kas Bank NTT Oeba, Shely alias CN/COTN.
Selain itu Shely juga diduga mencuci uang nasabah melalui pembukaan 2 rekening deposito senilai Rp 190 juta. Shely juga diduga membobol 2 rekening deposito senilai Rp 190 juta tersebut.
//delegasi(hermen)