Hukrim  

Novanto Lapor Arif dan Mekeng, KPK Belum ada Informasi Signifikan

Avatar photo

Jakarta, Delegasi.com – Setya Novanto mengaku sudah melaporkan anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo dan anggota DPR Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng ke penyidik KPK. Ini disebut terkait dengan pengajuan dirinya sebagai justice collaborator (JC).

Dirilis drtiknews.com, KPK menyebut belum ada informasi signifikan yang disampaikan Novanto. Soal adanya pelaporan nama kedua Anggota DPR tersebut, KPK enggan mengungkap.

“Apa saja yang disampaikan, siapa saja yang disampaikan tentu tidak bisa saya sampaikan sebagai konsumsi publik karena itu terkait dengan teknis pemeriksaan. Tapi yang ingin kami pastikan, sejauh ini tidak ada atau belum ada keterangan signifikan atau informasi signifikan yang diberikan Setya Novanto,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).

Sesuai aturan, seorang JC dijelaskan Febri harus memenuhi beberapa syarat. Salah satu syarat tersebut yakni pemberian informasi signifikan terhadap penanganan kasus.
Dalam persidangan, Setya Novanto sempat mengaku telah melaporkan Arif Wibowo dan Melchias Marcus Mekeng ke penyidik KPK.

Hal itu disampaikan Novanto untuk menanggapi kesaksian Arif dan Mekeng dalam sidang.

“Padahal kalau kita baca undang-undangnya, seorang pelaku yang bekerja sama atau dikenal dengan JC itu, salah satu yang menilai bisa dikabulkan atau tidak, apakah memberikan keterangan yang signifikan bagi pengungkapan sebuah perkara.

Sampai saat ini tidak ada yang signifikan,” tutur Febri.

“Soal Arif dan Mekeng, itu sudah saya laporkan kepada penyidik. Nanti atas laporan kami berikan laporan Saudara Andi,” ucap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, (19/2).//delegasi(detik news)

Komentar ANDA?