Ekbis  

NTT Dapat Dana Transfer Pajak Rokok Rp319 Miliar

Avatar photo

Kupang, Delegasi.Com – Pemerintah NTT mendapat dana transfer pajak rokok sebesar Rp319 miliar dari Kementerian Keuangan tahun 2019.

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Selasa (27/8).

Zakarias menjelaskan, dari total dana transfer pajak rokok dimaksud, 37 persennya sudah dipotong oleh pemerintah pusat untuk BPJS Kesehatan. Sementara itu 63 persennya ditransfer ke kabupaten/kota dan untuk provinsi sesuai dengan petunjuk gubernur tentang alokasi transfer dana pajak rokok. Dimana dari 63 persen itu, sekitar 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kabupaten/kota.

“Realisasi transfer dana itu pada semester pertama 2019 hampir mencapai 50 persen atau Rp150 miliar lebih,” kata Zakarias.

Ia mengungkapkan, yang perlu diingat bahwa dana transfer pajak rokok itu dapat mendorong kabupaten/kota mengalokasikan dana untuk kesehatan (jamkesda) yang terakomodasi dalam BPJS Kesehatan. Namun pemotongannya langsung dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Kita memang tidak mempunyai pabrik atau kebun rokok tapi kita pemakai atau pengguna rokok, sehingga dialokasikan dana transfer tersebut,” papar Zakarias.

Pada kesempatan itu ia menjelaskan soal mekanisme dana transfer dana pajak rokok. Pemerintah pusat mentransfer dana itu ke kas umum daerah provinsi. Paling lambat tujuh hari setelah dana itu masuk di rekening kas umum, pemerintah provinsi sudah harus mentransfer ke kabupaten/kota sesuai arahan Kementerian Keuangan.

“Nilai dana transfer untuk setiap kabupaten dan kota bervariasi yang disesuaikan dengan jumlah penduduk. Kota Kupang mendapat alokasi paling besar, yakni sekitar Rp17 hingga Rp20 miliar,” terang Zakarias.

//delegasi(mario/hermen)

Komentar ANDA?