Hukrim  

Oknum Mahasiswa Undana Dipolisikan Akibat Menghamili Pacar Dan Memaksa Aborsi

Avatar photo
Ilustrasi //Foto: Google Image

KUPANG, DELEGASI.COM – Ulah oknum mahasiswa Fakultas Teknik semester dua belas (12) Undana berinisial (AN) yang diduga menghamili pacarnya (AM) mahasiswi semester delapan (8) UKAW, hingga mengancam untuk menggugurkan janin yang dikandung AM (Aborsi), akhirnya berurusan dengan hukum.

Dirilis Detikhukum.com, melalui Tim penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, AN resmi dilaporkan ke Polresta Kupang Kota atas dugaan Tindak Pidana Percobaan Aborsi sesuai pasal 299 KUHP.

Bukti laporan polisi nomor: LP/B/602/V/2020/SPKT RESORT KUPANG KOTA, pada Sabtu (30/5/2020).

Selain memaksa AM untuk melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung, AN juga mengancam akan membunuh dirinya jika tidak mau meminum obat ramuan yang sudah disiapkannya.

“Dia memaksa saya untuk minum obat ramuan yang sudah disiapkan, tapi saya menolak. Kejadian ini saat saya dibawa ke rumah orang tuanya di Niki – Niki.”Ungkap AM kepada Detikhukum.com usai memberi keterangan di Polres Kupang Kota.

Mahasiswi asal Soe ini lebih jauh menuturkan, hubungan percintaan antara dirinya dengan AN sudah berjalan sejak tahun 2014 sampai dirinya hamil pada bulan Desember 2019.

“Saat mengetahui saya hamil, dia (AN) mengaku akan bertanggung jawab. Bahkan saya sudah di ajak ke rumah orang tuanya di Niki – Niki untuk perkenalkan diri. Tapi saat saya mengajak ke rumah orang tua saya, dia menolak dan mulai menghindar, termasuk memblokir Messenger, WA, dan FB dengan saya.

Pihak keluarga yang diwakili Herman Missa kepada media ini mengatakan, kasus ini sudah dilakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak namun tidak membawa hasil yang memuaskan.

Menurut Herman yang juga Ketua RT setempat, AN dalam pertemuan itu membantah dan tidak mengakui dirinya yang menghamili AM. Padahal semua bukti pendukung berupa chat messenger dan WA, FB, yang mengarah pada perbuatan dirinya menghamili AM, jelas tak terbantahkan.

“Kami telah menyerahkan kasus ini ke pihak LBH Surya NTT, guna dilakukan pendampingan hukum hingga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.”Tegas Herman.

Sementara itu salah satu  tim hukum dari LBH Surya NTT,  Stefanus R. Y. Kono, SH saat dimintai tanggapannya  terkait kasus ini, membenarkan jika pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut di SPKT Polres Kupang Kota terkait dugaan Tindak Pidana percobaan aborsi. “Yang pasti kami tetap mengawal penanganan kasus tersebut agar korban bisa mendapat keadilan dan kepastian hukum.” Tandas Stefanus.
Hal yang sama juga dibenarkan rekannya, Shanny V. Koamesah, SH, saat ditanya terkait ancaman pasal  yang dikenakan kepada pelaku. “ Yang jelas pasal 299 KUHP dengan  ancaman pidana empat tahun.  Kita tetap memantau perkembangan penanganan kasus ini.  Apalagi ada barang bukti  percobaan aborsi yang sudah kami kantongi.”Ujar Shanny. //delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?