Hukrim  

Oknum PNS Palsukan Sertifikat Tanah, Klien Saya Rugi Ratusan Juta

Avatar photo

KUPANG, DELEGASI.COM – Dua Oknum Pegawai Negeri Sipil di Kota Kupang, masing-masing: Iin Bria alias IB (Pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang) dan Viktor Ferdinan Maubana alias VFM (Pegawai Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Kupang) diduga memalsukan sertifikat tanah alias Surat Hak Milik/SHM (SHM nomor 05828 dan SHM nomor 05829) yang mengakibatkan kerugian korban inisial AKA sebesar Rp 586.000.000 (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah). Atas perbuatan itu, VFM dan IB pun saat ini duduk di ‘Kursi Pesakitan’ sebagai terdakwa.

Demikian dikatakan Kuasa Hukum AKA, Nixon Mesakh, SH yang ditemui tim media ini di Kupang pada Selasa (18/08/2020).

“Klien saya AKA kehilangan lima ratus juta lebih dan itu bukan duit yang kecil. VFM dan IB janji akan kembalikan uangnya tetapi tidak kembalikan sehingga AKA memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT. Dan AKA meminta bantuan saya menangani kasus tersebut,” tandasnya.

Nixon Mesakh menguraikan kronologi kasus kliennya tersebut, bahwa ditahun 2018 VFM menawarkan 2 (dua) bidang tanah bersertifikat hak milik kepada AKA dengan harga Rp.800.000/per meter. Namun, tawaran VFM tersebut tidak ditanggapi karena terlalu mahal.

Kuasa Hukum AKA, Nixon Mesakh, SH //Foto: Istimewa

 

Beberapa bulan kemudian, lanjut Nixon, terjadi negosiasi ulang antara VFM dengan AKA terkait penjualan object tanah milik VFM. Dan AKA setuju dengan harga Rp.500.000/per meter. VFM lalu mengirimkan Copyan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui WA.

Nixon lanjut menceritakan bahwa di bulan November 2018, VFM bersama AKA meninjau 2 (dua) lokasi object tanah yang mau dibeli. Di saat itu, terdakwa Iin Baria (IB) datang ke lokasi tersebut berpakaian Dinas BPN bersama 2 (dua) orang saksi yang tidak dikenal AKA dan melakukan pengukuran tanah dimaksud.

“Saat pengukuran batas tanah, AKA yang ditemani satu orang karyawannya,” ujarnya.

Setelah pengukuran terjadi, lanjutnya, AKA berkomunikasi dengan VFM meminta agar VFM menyerahkan Sertifikat Asli object tanah dimaksud ke Notaris Sarlina Sari Dewi Darmawan.

VFM pun berjanji bahwa Sertifikat akan diantar orangnya (temannya, red) ke Notaris Sarlina Sari Dewi Darmawan.

Dua sertifikat tersebut lalu diantar oleh IB (Pegawai BPN Kota Kupang yang adalah teman dekat VFM, red) ke kantor Notaris Sarlina Sari Dewi Darmawan. Setelah itu, IB menginformasikan kepada AKA bahwa Sertifikatnya telah diantar ke notaris.

AKA lalu menelepon VFM untuk memastikan apakah IB (terdakwa, red) itu yang dimaksud orangnya pak VFM dan VFM waktu itu menjawab, “iya itu orang saya.”

AKA lalu meminta Notaris Sarlina Sari Dewi Darmawan agar melakukan pengecekan 2 (dua) Sertifikat asli tersebut ke kantor BPN Kota Kupang: apakah 2 sertifikat tersebut benar sudah terdaftar di BPN sesuai Buku Tanah yang ada di BPN.

Keesokan harinya, terdakwa IB kembali ke kantor Notaris Sarlina untuk mengambil 2 sertifikat tersebut dan membawanya ke Kantor Pertanahan untuk melakukan pengecekan.

Di Kantor Pertanahan Kota Kupang, IB melakukan pengecekkan sertigikat tanpa melalui prosedur penyerahan ke loket pemeriksaan.

Beberapa waktu kemudian setelah itu, terdakwa IB menyerahkan kembali 2 sertifikat tersebut ke Kantor Notaris Sarlina Sari Dewi Darmawan.

Setelah dilihat notaris, ternyata memang di sertifikat tersebut sudah tertera cap BPN yang menerangkan bahwa sertifikat tersebut tertulis asli.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, cerita Nixon lebih lanjut, AKA meminta Notaris (Sarlina Sari Dewi Darmawan, red) menyiapkan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli (PPJB).

Pada Oktober 2018, PPJB tersebut pun ditandatangani oleh VFM bersama isteri selaku penjual dan AKA selaku pembeli dihadapan notaris.

Saat itu juga AKA menyerahkan sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp. 200, 000,000 (Dua Ratus Juta Rupiah) cash sebagai tanda ikatan PPJB.

Uang tersebut diterima VFM bersama isteri yang diikuti penandatanganan kwitansi tanda terima uang dihadapan Notaris.

Saat itu juga, AKA berjanji akan melunasi (menyerahkan sisa pembayaran tanah, red) pada bulan Januari 2019 dan setelah itu baru dibuatkan akta jual belih.

Selanjutnya datang pada waktu yang dijanjikan yakni Januari 2019, AKA hadir lagi di kantor notaris dengan membawaserta bukti kwitansi panjar sebesar Rp 200,000,000+ yang pernah diberikan ditahap pertama sebelumya. Juga kwitansi sisa pembayaran tahap II yang sudah dilunasi AKA.

“Jadi total semuanya mencapai Rp.586,400,000,” beber Nixon.

Angkanya mencapai jumlah tersebut, lanjut Nixon, karena AKA menanggung sebagian besar pajak dari penjual (VFM, red) karena VFM selaku penjual merasa keberatan pajaknya terlalu tinggi.

Setelah pengikatan akta jual beli itu dilakukan dan ditandatangani VFM bersama isteri, AKA meminta kepada Notaris untuk memproses balik nama 2 sertifikat tersebut dari nama VFM ke AKA.

Berdasarkan permintaan itu, Notaris menyuruh stafnya ke Kantor Pertanahan untuk mengurus proses balik nama (melalui jalur pemeriksaan loket, red), barulah loket mengecek dan menemukan ternyata 2 sertifikat tersebut tidak dapat diproses untuk balik nama karena 2 sertifikat tersebut asli tetapi palsu.

Blangkonya asli produk Badan Pertanahan, tetapi isinya palsu yakni nomor pemegang haknya; baik itu nama pemilik asli dan bidang tanah tersebut yang terdaftar di Kantor Pertanahan atas nama orang lain dan bidang tanah itu berada di tempat lain.

Staf dari kantor notaris pun kaget lalu menelepon Notaris Sari Dewi Darmawan memberitahukan hal tersebut.

Notaris Sari Dewi saat itu juga langsung menanyakan kepada stafnya apakah di situ (di Kantor Pertanahan, red) ada IB.

Notaris lalu meminta IB segera datang bersama stafnya hari itu ke Kantor Notaris Sari Dewi Darmawan.

Notaris saat itu juga menelepon ke AKA agar datang ke kantor Notaris. Dan beberapa menit kemudian, AKA datang ke Kantor Notaris tersebut, dimana saat itu sudah ada IB. Notaris pun memberitahukan kepada keduanya bahwa 2 sertifikat tersebut tidak bisa diproses balik nama karena palsu. AKA selaku pembeli saat itu kaget.

IB saat itu langsung merespon dengan kalimat bahwa, “besok saya akan mengembalikan pak punya uang, semuanya.” AKA pun bingung dan bertanya kepada IB, “ini bisnis antara saya dengan Viktor Ferdinan Maubana, kenapa anda yang mau menanggung (membayar, red)?”

AKA lalu mengambil hanphone-nya untuk menghubungi VFM, tetapi saat itu langsung dicegah oleh IB dan berkata, “jangan, jangan, biar besok saya kembalikan saja bapak punya uang.”

Walaupun bingung dengan tingkah aneh IB itu, AKA tetap memutuskan meminta notaris untuk esoknya menghadirkan VFM selaku penjual.

Lalu Notaris berkoordinasi dengan VFM sehingga esoknya VFM, IB dan AKA hadir lagi di Kantor Notaris itu. Saat itu ada juga korban lain dari ulah VFM, hadir di Kantor Notaris tersebut sambil mengamuk-ngamuk karena merasa ditipu juga VFM dan IB.

AKA pun menghardik VFM dan bertanya, ”kenapa begini? Ini tipu-tipu, saya minta uang saya dikembalikan.”

Korban lain yang tadinya mengamuki VFM, saat itu juga menerima kembali uangnya dari VFM sekitar Rp.600,000,000.

Sementara itu kepada AKA, VFM menjanjikan akan mengembalikan uangnya dalam jangka waktu satu minggu kedepan.

Namun setelah satu minggu sebagaimana dijanjikan, uang dimaksud tidak dikembalikan VFM sehingga AKA terus meminta dan meminta uangnya kepada VFM.

Sekian lama menunggu tanpa kejelasan pengembalian uangnya, akhirnya AKA memutuskan melaporkan VFM ke Polda NTT untuk diproses secara hukum. Dan kasusnya sejak saat itu berproses hingga hari ini, VFM dan IB menjadi terdakwa kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah.

Kuasa Hukum AKA itu mengungkapkan bahwa dirinya selaku Kuasa Hukum telah meminta VFM untuk mengembalikan uang milik AKA. IB yang adalah teman VFM saat itu menjanjikan akan mentransfer uang milik AKA via transfer bank, karena IB mengatakan akan melakukan clearing dari Bank Mandiri ke Bank BTN.

“Saya pun menunggu IB melakukan clearing di Bank satu hari penuh, tetapi hingga kantor Cash ditutup, IB tidak muncul dan uangnya tidak ditransfer,” ungkapnya.

Kuasa Hukum AKA itu pun menelpon IB kepastian kapan mengembalikan uang kliennya.

Namun, IB hanya berjanji akan mengembalikannya tetapi tidak kunjung mengembalikan.

“Saya akhirnya bersurat ke Kantor BPN Kota Kupang dengan tembusan ke Kementerian ATR Pertanahan yang isinya memita Badan Pertanahan melakukan pembinaan terhadap stafnya,” ujarnya.

 

//delegasi (*/tim).

Komentar ANDA?