Kupang, Delegasi.Com – Orang dalam Bank NTT diduga melakukan pembobolan rekening dan pencucian uang nasabah milik Helda Manafe Pellandou senilai Rp490 juta di Kantor Kas Bank NTT Oeba Kota Kupang.
Kuasa Hukum Helda Manafe Pelladou Ferdy Tahu Maktaen, SH membenarkan hal itu. Kepada wartawan di Kupang, Kamis (20/12/18), Ferdy menyatakan pembobolan rekening nasabah dan pencucian uang klienya itu benar benar terjadi, bukan lagi dugaan.
“Ini bukan lagi dugaan, tapi benar-benar ada pembobolan rekening klien saya senilai Rp 300 juta pada tanggal 18 Maret 2018. Selain itu, uang klien saya juga dialihkan dalam 2 rekening deposito senilai Rp 190 juta tanpa sepengetahuannya. Ini kejahatan perbankan berupa pembobolan rekening nasabah dan pencucian uang milik masabah,” tandas Maktaen.
Menurut Ferdy Maktaen, kliennya merupakan nasabah prioritas Kantor Kas Bank NTT Oeba Kupang. “Karena itu penyetoran uang ke rekeningnya dijemput oleh pegawai dan Kepala Kantor Kas Bank NTT Oeba,” jelasnya.
Pembobolan rekening milik kliennya bermula ketika petugas Kantor Kas Bank NTT menjemput penyetoran uang kliennya senilai Rp 300 juta pada tanggal 17 Maret 2016. “Biasanya setelah uang disetor, petugas bank langsung mengembalikan buku rekening klien saya. Namun saat itu buku rekening klien saya baru diantar beberapa hari kemudian,” ujar Maktaen.
Mencurigai ada yang tak beres, kliennya kemudian mendatangi Kantor Kas Bank NTT dan meminta print rekening koran. “Saat memperhatikan rekening koran tersebut, klien saya kaget karena uang senilai Rp 300 juta yang disetor pada tanggal 17 Maret 2016, telah ditarik dari rekeningnya sehari kemudian pada 18 Maret 2016. Padahal klien saya tidak pernah menarik uang tersebut,” kisah Maktaen sambil menunjukan copian rekening koran milik kliennya.
Kemudian, lanjut Maktaen, kliennya melaporkan hal tersebut kepada petugas Kantor Kas Bank NTT Oeba. “Setelah diperiksa petugas bank, ditemukan lagi dua bilyet deposito atas nama klien saya senilai Rp 100 juta dan Rp 90 juta,” ungkapnya sambil menunjukan 2 copian bilyet deposito atas nama kliennya.
Padahal, kata Maktaen, kliennya tidak pernah mendepositokan uangnya. “Klien saya juga tidak pernah mengetahui kemana bunga deposito tersebut. Pasti ada rekening lain untuk mengalihkan bunga deposito tersebut. Ini namanya kejahatan pencucian uang,” tandas Caleg DPRD NTT Dapil Belu, Malaka dan TTU dari Partai Berkarya tersebut.
Kliennya telah melakukan pendekatan secara persuasif berulang kali kepada pihak Bank NTT sejak tahun 2016. “Namun tidak ada penyelesaian hingga saat ini. Kami masih beri waktu kepada pihak Bank NTT untuk menyelesaikan masalah ini hingga awal tahun 2019. Jika tidak diselesaikan maka kami akan proses hukum kasus ini,” tegas Maktaen. //delegasi(hermen)