JAKARTA-DELEGASI.COM– Disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, sebagai pencapaian dari kerja keras korban kejahatan seksual, pendamping, dan pegiat Anti Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak, berkolaborasi dengan pemerintah, akademisi serta pers, mendapat simpati dan apresiasi yang luar biasa, berbagai kalangan, termasuk Lembaga Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia.
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, yang secara pribadi dan Lembaga Hukum dan HAM, PADMA Indonesia, terlibat aktif dalam memperjuangkan advokasi kebijakan publik RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU TPKS oleh DPR RI, secara terbuka, menyatakan sangat bergembira menyambut disahkan UU TPKS.
Olehnya, sebut Gabriel Goa, pihaknya memberikan apresiasi atas terjalinnya kerjasama kolaborasi korban TPKS, Pendamping, Pegiat Anti TPKS, Akademisi, Lembaga Negara, Eksekutif dan Legislatif, yang telah melahirkan UU TPKS ini.
Dengan demikian, korban TPKS saatnya terlindungi karena ada payung hukumnya.
PADMA Indonesia juga mendesak Aparat Penegak Hukum menindak tegas dan membuat efek jerah pelaku dan aktor intelektualnya.
“Kami juga mendukung eksekutif dan yudikatif, untuk segera mengeluarkan aturan turunan implementasi UU TPKS, agar membantu APH dalam penanganan kasus-kasus yang akan terjadi,”demikian rilis yang diterima Delegasi.Com, Rabu, 13/04/2022, Malam.