JAKARTA-DELEGASI.COM–Adanya dugaan kuat terjadinya praktek kongkalikong terkait permasalahan tanah di Bajawa, Ibukota Ngada yang dimulai dari oknum di tingkat kelurahan, kecamatan hingga Kantor ATR/BPN, hingga mengorbankan pihak Ahli Waris sah, serta seiring dengan komitmen Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menindak tegas, bahkan mencopot tidak dengan hormat Pejabat dan ASN ATR/BPN yang terlibat jaringan mafia tanah, mendapat perhatian serius dari Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia.
PADMA Indonesia secara terang mendesak Menteri ATR/BPN segera dan copot Kepala ATR/BPN Ngada, jika terbukti dalam kongkaling jaringan mafia tanah di Ngada.
Kedua: Mendesak Bupati Ngada, Andreas Paru untuk meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi resmi Lurah Lebijaga serta Camat Bajawa atas dugaan kongkalikong permasalahan tanah di wilayah Kelurahan Lebijaga.
Ketiga, pihaknya akan segera melaporkan secara resmi ke Ombudsman RI, Bareskrim Mabes Polri, Menteri ATR/BPN, Mendagri dan KPK R!,”terang Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa dalam keterangan Persnya yang dikirim ke Redaksi Delegasi.Com, belum lama ini. (War/Delegasi.Com)