JAKARTA-DELEGASI.COM–Kantor Lembaga Hukum & HAM, Pelayanan Advokasi Kemanusiaan Untuk Keadikan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, langsung merespons cepat laporan resmi Lilis Keraf terhadap 4 (empat) Karyawan/Pegawai PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana, yakni, AM, CL, LF dan RL ke Polres Flotim, Rabu, 11/05/2022, pukul 10.00 Wita.
PADMA Indonesia-Jakarta, melalui Ketua Dewan Pembina, Gabriel Goa, yang juga Ketua Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Indonesia, secara tegas nyatakan, mendukung Polres Flotim segera menangkap dan proses hukum para terlapor, yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Sebagai lembaga yang mendampingi korban (Debitur) terdampak Pandemi Covid-19, dan Badai Seroja Flotim 2021, sangat mendukung Polres Flotim segera tangkap dan proses hukum terlapor, agar mencegah Mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Demi memperlancar proses penyelidikan, sebaiknya segera ditangkap dan ditahan.
Berkasnya pun, bisa segera dilimpahkan ke Kejari Flotim,”tegas Gabriel Goa kepada Wartawan, Kamis, 12/05/2022, Malam.
PADMA Indonesia juga meminta Polres Flotim dan Kejari Flotim segera panggil serta periksa Dirut PT. BPR Bina Usaha Dana, Aprisal dan Oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Larantuka, yang diduga kuat telah berkonspirasi ‘berjamaah’ untuk merugikan korban Lilis Keraf.
Selain itu, Gabriel Goa juga meminta Pers dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia membongkar jaringan korupsi ‘berjemaah’ di Flotim.
Pasalnya, sebut Dia, masih banyak dugaan korupsi di Flotim, yang bisa dibongkar.
Salah satunya, penyertaan Modal APBD Flotim selama ini, sesuai Pernyataan Kepala Badan Keuangan Daerah, Cipto Keraf, kepada Media, bahwa sudah lebih dari Rp. 17 M lebih penyertaan modal APBD Flotim, dan baru disetor sekitar Rp. 12 M lebih.
Tersisa Rp. 5 M lebih, yang belum disetor.
Apalagi, PT. BPR Bina Usaha Dana selama ini, tidak punya aset, baik berupa tanah dan bangunan di Flotim.
Tiga Kantor, yakni di Batuata, Boru dan Waiwerang, semuanya sewa pakai aset Pemda Flotim.