PADMA Indonesia Kembali Soroti Peradilan Sesat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Avatar photo
Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, juga Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia. (GG/Delegasi.Com/BBO)

JAKARTA-DELEGASI.COM–Kantor Lembaga Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, kembali menyoroti peradilan sesat yang terjadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menimpa korban, Devid dan Effendi, dalam kasus pidana perbuatan tidak menyenangkan, tapi dikenai putusan pengadilan dengan pasal pidana yang terkait Narkotika.

Mirisnya, menurut Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang seharusnya mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan, justru sebaliknya melakukan kesalahan fatal, yang berdampak pada korban wong cilik, yakni Devid dan Effendi.

Gabriel Goa, bahkan menyebutkan, mafioso hukum dan peradilan sesat ini, terlihat ketika dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 485/Pid.B/2021/PN.jkt.Pst, tanggal 01 Desember 2021 terkait perkara pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga: Ungkap Mafia Tanah dan Peradilan Sesat, PADMA Indonesia Desak Jaksa dan Hakim Diperiksa

Dimana, aneh tapi nyata, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amar putusan 22 Februari 2022, oleh Majelis Hakim yakni Tjokorda Rai Suamba, SH.MH., Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, Binsar Pamopo Pakpahan, SH.,MH. dan Gunawan Gusmo,SH.,M.Hum, sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 13 Januari 2022, Nomor 13/Pid/2022/PT DKI, memutuskan perkara berbeda pasal pidananya, yakni dari pasal pidana 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana perbuatan tidak menyenangkan, menjadi pasal 114 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini hal yang sangat miris dan menyedihkan. Sehingga PADMA Indonesia terpanggil untuk melawan mafia hukum dan peradilan ini.

Kami mendesak agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memerintahkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, bekerjasama dengan Komisi Yudisial, untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini.

Baca juga: PADMA Indonesia Desak Komisi III DPR RI Gelar RDP Soroti Kinerja APH di NTT

Jika terbukti melakukan kesalahan, maka Ketua MA Republik Indonesia harus menindak tegas Hakim-Hakim yang menangani perkara ini,”tegas Gabriel Goa, dalam rilisnya yang diterima Redaksi Delegasi.Com, belum lama ini.

Ia berharap, praktek kejahatan mafia hukum dan peradilan ini, harus dihentikan, dari pusat sampai ke daerah-daerah.

Sebab, acap kali dimainkan oknum-oknum Hakim dan Panitera Pengadilan.

Komentar ANDA?