PADMA Indonesia Minta Polres Malaka Hormati Pers dan Bupati Malaka Lapor Polisi

Avatar photo

DELEGASI.COM, JAKARTA – Buntut pemeriksaan Wartawan Okenusra Jo Kapitan oleh Penyidik Polres Malaka sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Malaka Simon Nahak menuai kritik keras Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia).

PADMA mendesak Kapolda NTT,  Johny Asadoma mencopot Kapolres Malaka, karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi Pers.

Jajaran Polres Malaka juga diingatkan agar tetap hormati kerja Jurnalistik karena dijamin oleh Undang-undang Pers.

PADMA Indonesia juga meminta Bupati Malaka, Simon Nahak  agar memperlihatkan penghargaan terhadap penegakan hukum untuk bersedia melaporkan langsung Ketua Komisi III DPRD Malaka ke Polres Malaka, yang diduga menyerang kehormatan dan martabatnya, baik secara pribadi dan juga melekat dalam dirinya saat ini sebagai Bupati Malaka.

“Iyah, kita tentu mengapresiasi pernyataan Kapolres Malaka melalui Kasat Reskrim bahwa Wartawan Djo Kapitan diperiksa sebagai saksi bukan terlapor.

Kami sangat mendukung Polri sungguh-sungguh menjunjung tinggi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik terkait karya Jurnalistik, yang prosesnya melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi serta melalui Dewan Pers,”tegas Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa dalam rilisnya ke Delegasi.Com, Minggu, 06/11/2022, Sore.

Olehnya, Polres Malaka, sebut Gabriel Goa, Polres Malaka idealnya wajib menghargai karya jurnalistik yang dimotori oleh Wartawan, dalam mendorong keterbukaan informasi dan mengawal proses demokrasi lokal.

Bahkan, tambahnya, Jurnalistik itu bagian dari keterampilan mengumpulkan, menulis, menganalisis serta menyebarkan informasi seluas-luasnya melalui medium yang kredibel kepada publik serta dijamin oleh Undang-undang Pers.

“Pemeriksaan terhadap Djo Kapitan Wartawan okenusra adalah bentuk pelemahan terhadap karya Pers di level lokal dan itu salah alamat,”tegas Gabriel, lagi.

Ia menambahkan, Penyidik Polres Malaka harus memahami terkait MoU Dewan Pers bersam a Polri tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dan MoU Dewan Pers dengan Komisi Informasi.

Nota Kesepahaman tersebut menggarisbawahi, untuk menyelesaikan masalah yang kerap terjadi antara Wartawan dan Masyarakat, Polri dan Dewan Pers, harus saling bekerja sama menelusuri masalah tersebut agar tidak salah mengambil langkah hukum.

“Jika ada dugaan terjadi tindak pidana akibat perselisihan atau sengketa antara masyarakat dengan Wartawan atau Media, maka akan diarahkan para pihak yang berselisih, khususnya untuk pihak pengadu agar lakukan langkah secara bertahap.

Mulai dari hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers hingga proses Perdata.

Sehingga Polres Malaka agar cermat dan cerdas dalam memproses kasus tersebut.

Hormati Nota kesepahaman dan UU Pers. Kami desak Kapolda NTT copot Kapolres Malaka. Kami siap dampingi korban kriminalisasi Polres Malaka,”timpalnya.

Pada bagian lainnya, Gabriel Goa juga meminta Bupati Malaka Simon Nahak, yang juga seorang Advokat Senior untuk wajib memperlihatkan penghargaan terhadap penegakan hukum untuk bersedia melaporkan langsung ke Polres Malaka dugaan kuat pernyataan Ketua Komisi III DPRD Malaka, yang menyerang kehormatan dan martabatnya.

 

“Kami dukung total Dr.Simon Nahak,SH.MH untuk lapor langsung ke Polres Malaka didampingi Kuasa Hukumnya. Kami juga dukung total Kapolres Malaka dan jajarannya untuk terima dan proses hukum delik aduan Dr.Simon Nahak, yang saat ini menjabat Bupati Malaka, demi tegakknya Hukum dan Keadilan di Bumi Malaka,”tutup Gabriel Goa, yang juga Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia).

//delegasi.com(WAR)

Komentar ANDA?