Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan kesiapan pasangan calon itu untuk menerima hasil penghitungan suara ulang jika hasilnya tidak mengubah keputusan KPU sebelumnya tentang hasil pleno rekapitulasi pemilihan Bupati-Wakil Bupati TTS periode 2018-2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS sedang menggelar pleno penghitungan suara ulang. Pleno yang dilaksanakan atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung 4-8 September 2018.
Perintah penghitungan ulang pada 921 tempat pemungutan suara (TPS) itu setelah pasangan calon Obet Naitoboho-Alex Kase mengajukan gugatan ke MK.
Batas waktu yang diberikan MK untuk melakukan penghitungan ulang C1 KWK hologram dan membandingkannya dengan C1 KWK plano berhologram di 921 TPS adalah 14 hari sejak putusan disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (29/8) lalu.
Menurut Alex Kase, hal yang paling penting dari penghitungan suara ulang ini adalah untuk memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat bahwa penyelenggara pemilu tidak bisa sewenang-wenang mengabaikan aturan yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada.
“Dan kami telah membuktikan bahwa ada kesewenang-wenangan yang dilakukan penyelenggara dengan adanya perintah Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penghitungan suara ulang,” katanya.
Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli mengatakan, Pilkada TTS 2018 belum final.
Karena itu, dalam pleno ini KPU akan mencocokan data C2 KWK dan C1 KWK plano berhologram.