Polkam  

Panggil Kapolri, Jokowi Dinilai Terlambat Repons Kasus Novel Baswedan

Avatar photo
kasus NOvel
Penyidik KPK Novel Baswedan, dihampiri para wartawan, saat akan meninggalkan gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2015). Novel yang dijadikan tersangka dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004, dan sempat ditahan di Polda Bengkulu, Kamis (3/12/2015) malam, dibebaskan setelah pelimpahan berkas perkaranya diundur.(TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Jakarta, Delegasi.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai terlambat merespons kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Hal ini disampaikan Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, menanggapi pertemuan Jokowi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Istana, Jakarta, kemarin.

“Pemanggilan oleh presiden kepada Kapolri dilakukan setelah 100 hari pertama polri tidak berhasil menemukan pelaku, apalagi aktor intelektual atau otaknya,” kata Busyro usai menghadiri diskusi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, seperti yang dirilis kompas.com,  Selasa (1/8/2017).

Menurut Busyro, sejak awal kasus ini koalisi masyarakat sipil sudah merekomendasikan agar dibentuk tim independen. Namun selama ini Jokowi tak juga menginstruksikan hal tersebut.

Busyro pun membandingkan sikap Jokowi dengan mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menanggapi kasus “Cicak vs Buaya”.

Saat itu, kata Busyro, SBY merespons cepat dengan membentuk tim 8. Di dalamnya berisikan unsur-unsur masyarakat sipil. Adapun beberapa di antaranya adalah mantan anggota kepolisian.

“Itu langkah SBY yang efektif dan cepat. Lah ini enggak (cepat), berarti sudah terlambat,” kata Busyro.

Menurut dia, karena tak dibentuk tim independen maka saat ini penuntasan kasus Novel sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepolisian. Sebab di sisi lain, kepolisian juga tidak bisa melibatkan KPK secara langsung dalam kasus Novel lantaran terganjal kewenangan.

“Lah sekarang apakah efektif atau tidak, tergantung kepolisian, bukan KPK. KPK bukan lembaga penyidik untuk mencari pelaku kejahatan terorisme kepada Novel,” kata Busyro.//delegasi(*/kompas.com)

Komentar ANDA?