Kupang, Delegasi.com – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang siap mengeluarkan rekomendasi pembatalan keikutsertaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Kupang yang tengah menjalani Pendidikan Ilmu Kepemimpinan (PIM) 3 setelah mendengar penjelasan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang.
Hal ini ditegaskan Ketua Pansus, Theodora Ewalde Taek dan Sekretaris Pansus, Juven Tukung, Jumat (13/4/2018).
Dirilis pos kupang.com, Minggu,(14/4/2018), Ewalde mengatakan dinamika yang terjadi kemarin hampir 100 persen anggota Pansus mengatakan yang bersangkutan agar dianulir.
“Saya sebagai ketua tentu mengikuti kehendak bersama. Mayoritas anggota Pansus sepakat menganulir keikutsertaan oknum ASN karena oknum tersebut sementara mendapatkan sangsi dan golongannya baru 3C,” tuturnya.
Ia menjelaskan padahal persyaratan mengikuti PIM 3 sesuai peraturan pemerintah (PP) No. 19 tahun 2015 pada Bab III poin 3 A disebutkan pangkat/golongan minimal penata tingkat 1 (III/D) atau yang disetarakan.
”Kita tinggal menuntut klarifikasi SK kepangkatan beliau ini 3 C atau 3 D. Kemudian informasi yang kami dapatkan, sangsi yang beliau terima itu sampai November 2018 baru dikembalikan ke 3 D tapi sekarang sudah berangkat PIM,” katanya.
Ketika disinggung Pansus ditipu Pemerintah terkait persoalan ini, Walde menegaskan Pansus tidak merasa ditipu.
“Bagi kami ditipu sih tidak karena itu dokumen negara oleh karena ada tanda tangan dan stempel kepala badan. Urusan tipu, itu urusan mereka tetapi dampak ikutannya pasti ada,” ujarnya.
Untuk diketahui oknum ASN, Yulianus Willem Pally atau yang akrab disapa Adi Pally perna terjerat kasus persekusi Wakil Wali Kota Kupang November 2017. Pasca kasus tersebut Adi Pally dikenakan sangsi.//delegasi(pos kupang/ger)