LARANRUKA, DELEGASI.COM –Pertimbangan moral sosial Bupati Flores Timur, Antonius H.Gege Hadjon,ST membebaskan pelayanan jenasah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Hendrikus Fernandez Larantuka mendapatkan respons positif Panitia Khusus (Pansus) DPRD Flotim tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 terkait Retribusi Jasa Umum.
Pansus berpandangan, pelayanan jenasah yang dibebaskan adalah yang tidak termasuk benefit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni terkait Pengawetan dan Penitipan Jenasah, sesuai ketentuan UU No.28 Tahun 2009, Pasal 156 (4), huruf b tentang pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan dalam hal-hal tertentu. Juga Perda No.12 Tahun 2011. Pasal 70 ayat 3, tentang Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Demikian pernyataan Ketua Pansus, Yohanes Ola Tobi,M.Th saat ditemui Delegasi.Com, Kamis, 12/12/2019, di Gedung Bale Gelekat Lewotanah, Flotim.
Dikatakannya, pertimbangan moral sosial dengan kewenangan yang dimiliki Bupati Flotim, dimana akan membebaskan biaya pelayanan jenasah di RSUD Larantuka, maka Pansus memberikan pertimbangan bahwa yang dibebaskan adalah yang tidak termasuk benefit JKN, yakni Pengawetan dan Penitipan Jenasah.
Lebih lanjut Ola Tobi menjelaskan, karena kewenangan ini bersifat temporary maka obyek retribusi tetap diatur melalui Perda.
“Nah, sebagaimana yang disampaikan Bupati Anton Hadjon bahwa pembebasan ini berlaku umum maka mesti diatur lebih lanjut dengan Perbup sebagaimana amanat Perda No.12 Tahun 2011, Pasal 70 ayat 3,”tambahnya.
Masih terkait hal ini, Ola Tobi, politisi Partai NasDem lebih jauh membeberkan, Pansus juga memberikan beberapa rekomendasi penting yakni,
Pertama; meminta Pemda Flotim memperhatikan sarana pelayanan RSUD Larantuka demi pelayanan yang lebih memadai kepada masyarakat.
Kedua; Meminta Pemda Flotim memperketat pengawasan, bahkan membentuk Tim Pengawas Pemungutan Retribusi sesuai ketentuan demi menghindari kebocoran yang terjadi.
Ketiga; pihak RSUD Larantuka agar memasang tarif retribusi sesuai Perda pada loket atau tempat umum agar diketahui publik.
Keempat; Pemda agar segera mengeluarkan Perbup tentang pembebasan sebagian retribusi pelayanan jenasah.
Rekomendasi Pansus ini, dikeluarkan, Kamis, 12/12/2019 yang ditandatangani Ketua Pansus Yohanes Ola Tobi, SS,M.Th, Sekretaris Philipus Sanga Golen,S.Pd, Anggota, Drs. Martinus Mao Wedan, Mikael M.O.F.Lewai,ST, Lambertus Nuho Baon, Raimundus Boli Pehan,SH, Muhammad Ikram Ratuloli,SE, Adrianus Sintu Kelen, S.Ip dan Ignasius Kopong Tukan.
Sementara itu, Wakil Bupati, Agust Boli,SH kepada Media, usai sidang Paripurna Dewan, Jumad, 13/12/2019 terkait Ranperda tersebut menjelaskan, apa yang disampaikan Bupati Flotim, Anton Hadjon terkait pembebasan biaya jenasah adalah resmi sesuai otoritasnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dimana, Bupati diberikan kewenangan menghapus, mengurangi dan membebaskan retribusi jasa umum.
“Dan, hal ini sudah diatur Pemda Flotim melalui Perda No.12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan perubahan-perubahannya. Khusus pelayanan umum kesehatan masyarakat pada RSUD, dr.Hendrikuz Fernandez, Larantuka, pada huruf ‘h’ pada Perda ini, yang mengatur besarnya retribusi pelayanan jenasah,pada angka ‘2’ Pengawetan Jenasah sebesar Rp.201.000, dibebaskan biayanya untuk seluruh masyarakat Flotim,”ujarnya.
//delegasi(BBO)