Hukrim  

Pasca-Eksekusi Mati TKI, Indonesia Ditantang Pulangkan Dubes Arab Saudi

Avatar photo
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo //foto kompas.com

“Kalau punya efek yang kuat, misalnya menurunkan tingkat diplomasi ke Saudi, kemudian juga mem-persona non grata-kan duta besar Saudi di Indonesia. Bahkan kalau berani, memulangkan dulu ke Tanah Air mereka,” ujar Wahyu di kantornya, bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Langkah pemulangan itu, lanjut Wahyu, sebagai bentuk protes Indonesia terhadap Pemerintah Arab Saudi yang melanggar Konvensi Wina, secara spesifik tentang HAM dan prinsip dasar HAM, yakni hak atas hidup.

“Arab Saudi selalu berkilah bahwa dia punya hukum sendiri. Tapi kan Arab Saudi di forum PBB juga mengaku anggota Dewan HAM PBB,” kata Wahyu Susilo, seperti dirilis kompas.com.

“Jadi saya kira dia tidak boleh mengingkari keberadaan instrumen-instrumen perlindungan HAM, termasuk perlindungan buruh migran,” ujar dia.

Apalagi, eksekusi mati warga negara Indonesia tanpa terlebih dahulu memberikan mandatory consuler notification (MCN) bukan kali ini saja dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sehingga Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas supaya kejadian serupa tidak terulang.

“Tahun 2008 ada eksekusi mati terhadap Yanti Irianti. Tahun 2011 ada eksekusi terhadap Ruyati Binti Satubi. Tahun 2015 ada eksekusi terhadap Siti Zainab dan Karni binti Medi Tarsim. Kemarin eksekusi Misrin.

Hampir semua posisinya seperti itu (tanpa pemberitahuan),” ujar Wahyu.

Informasi eksekusi mati Misrin yang dilaksanakan Minggu (18/3/2018) itu sebelumnya dibenarkan pihak Kementerian Luar Negeri, Senin siang.

“Iya (eksekusi telah dilakukan tanpa pemberitahuan resmi),” kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat.

Iqbal sendiri sudah berkomunikasi dengan keluarga Misrin di Bangkalan, Madura, Jawa Timur soal eksekusi mati itu.

Misrin sebelumnya dituduh membunuh majikannya di Kota Mekkah, 2004 silam.

Presiden Joko Widodo sempat meminta bantuan Raja Salman untuk meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut.//delegasi(kompas)

Komentar ANDA?