DELEGASI.COM, KUPANG – Sebagai wujud nyata komitmen pelaksanaan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum, baik darat, laut dan udara, PT Jasa Raharja NTT sebagai penyelenggara Undang-Undang Nomor 33, terkait Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, terus memastikan dan memaksimalkan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna moda transportasi umum darat, laut dan udara.
BACA JUGA :
Ini Komentar Camat dan Kapolsek Umalulu, tentang Inovatif Program Layanan Pajak Ranmor di Sumtim
Kolaborasi dan Inovasi Digital Jadi Senjata Jasa Raharja Hadapi Tantangan 2023
Senin, 16 Januari 2023, Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat, melalui Kepala Unit Operasional dan Humas, Eko Mulyanto menyampaikan dalam keterangan persnya bahwa Jasa Raharja NTT terus melakukan kegiatan kunjungan ke operator penyelenggara angkutan melalui Customer Relationship Manajemen (CRM) dan Door to Door (DTD) guna memastikan perlindungan dasar penumpang angkutan umum.
“CRM dan DTD ini menjadi bagian dari engagement antara penyelenggara angkutan dan Jasa Raharja serta memastikan setiap operator penyelenggara telah memberikan keterjaminan asuransi bagi penumpang melalui skema Iuran Wajib, baik kendaraan bermotor umum maupun kapal laut”, pungkas Eko Mulyanto.
Eko juga mengungkapkan seluruh insan Jasa Raharja NTT, secara berkesinambungan melakukan monitoring aktIf dan kunjungan secara reguler ke berbagai operator yang ada diwilayah kerja masing-masing di tiap Kabupaten/kota.
“Seluruh insan Jasa Raharja NTT, baik diwilayah Timor, Sumba, Alor dan Flores terus memberikan pelayanan maksimal termasuk memastikan setiap penumpang angkutan yang sah dari angkutan umum berada dalam perlindungan Jasa Raharja sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum”, tutup Eko.
//delegasi (**)