Pattyona Minta BKN Tolak Surat Bupati Lembata

Avatar photo
Ket Foto: Petrus Bala Pattyona

JAKARTA- DELEGASI.COM– Warga diaspora Lembata Jakarta sekaligus praktisi hukum nasional kelahiran kampung Kluang (Boto), Lembata, Petrus Bala Pattyona SH, MH, CLA mengirim surat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta agar menolak permohonan surat pensiun dini Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur atas permintaan sendiri Silvester Samun SH.

Dalam surat yang dikirimkan juga kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, ujar Pattyona, Silvester sudah ditetapkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka korupsi proyek mangkrak Awololong. Meski menyandang status tersangka, Bupati Sunur mengangkat Silvester sebagai Kepala Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Lembata.

“Saya sudah menyurati Kepala Badan Kepegawaian Negara. Intinya, memberi masukan kepada Kepala BKN agar menolak surat permohonan pensiun dini atas nama Silvester Samun. Surat itu bernomor 010/PBP/MMMPD/PBP/III/2021 tertanggal 8 Maret. Saya berharap agar Kepala BKN menolak surat permohonan bupati itu. Saya juga melanjutkan surat itu kepada Ketua Komisi ASN agar baik BKN dan Komisi ASN memperhatikan serius kasus ini,” kata Petrus Bala Pattyona dalam keterangan tertulis yang diterima media Minggu (14/3/2021).

Baca Juga:

Partai Demokrat NTT Gelar Rakordasus Tolak KLB Deli Serdang

Vaksinasi Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Negeri Larantuka, Berjalan Lancar

Surat yang dilayangkan ke BKN itu merespon Surat Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur No. TUK 880/2719/BKD-PSDM/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Persetujuan untuk proses Pensiun Dini  atas nama Silvester Samun. Sebagai warga diaspora Lembata yang care dan ikut merasakan penderitaan dan kerusakan dalam berbagai sektor di Lembata. Misalnya, ruas jalan yang sangat buruk jalur Lewoleba menuju Lamalera, destinasi wisata internasional. “Sejak Lembata menjadi daerah otonom tahun 1999, kondisi ruas jalan di wilayah itu sangat buruk. Dalam beberapa kunjungan ke Lembata, saya punya kesan jalur jalan itu seperti kondisi jalan zaman penjajahan Jepang,” kata Bala Pattyona.

Pattyona juga menyampaikan sejumlah masukan dan informasi sehubungan permohonan pensiun dini Silvester. Masukan Pattyona itu terkait Surat Bupati Lembata No. TUK.880/12719/BKD-PSDM/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Permohonan Pensiun Dini dari Silvester Samun, SH yang telah disetujui oleh Bupati Lembata. Pertama, saat ini Silvester Samun sedang menghadapi proses hukum dalam status sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Polda NTT dan terhadap penyidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam milyar rupiah) lebih.  Proyek mangkrak Awalolong telah dinyatakan P21 dan dalam waktu tidak lama berkas perkaranya dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Kedua, hingga surat ini dibuat tersangka Silvester Samun belum ditahan,  namun dengan pernyataan penyidik Polda NTT bahwa berkas perkaranya telah lengkap maka dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menjalani masa penahanan dan penghukuman yang panjang atas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang.

Ketiga, meskipun surat permohonan pensiun dini dari Silvester disampaikan Bupati Lembata pada 25 November 2020 dan pada 27 November 2020 Bupati Lembata telah menyurati Kepala BKN bahwa Silvester sudah pensiun sejak 1 Januari 2021 tetapi pada 24 Februari 2021 Bupati Lembata mengangkat Silvester sebagai Kepala Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO).

Keempat, pada 24 Februari 2021 saat Bupati Lembata melantik Silvester Samun sebagai Kepala Dinas PPO, tentu tidak terlepas dari rekomendasi dari Komisi ASN. Padahal, rekomendasi Kepala Komisi ASN seharusnya tidak dikeluarkan karena Silvester Samun pada waktu itu dalam status tersangka tindak pidana korupsi di Polda NTT.

“Kami meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara menolak permohonan pensiun dini Silvester Samun. Sesuai Pasal 238 ayat 3a Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 berbunyi, perintah berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditolak apabila sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana,” kata Bala Pattyona.

Menurutnya, informasi ini diberikan atas dasar keprihatinan atas keterbelakangan dan kerusakan yang terjadi di Lembata akibat ulah penyelenggara negara seperti Silvester Samun. Oleh karena itu, Silvester tidak berhak memperoleh hak-hak pensiun dari negara seolah-olah proses pensiun dini berjalan normal.

“Padahal perbuatan yang bersangkutan telah merugikan keuangan negara dan penderitaan berkepanjangan yang dialami oleh masyarakat dan oleh karena permohonan pensiun dini Silvester tidak perlu diproses, sambil menunggu putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang hingga berkekuatan hukum tetap dan pasti. Apabila pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah dan dihukum walaupun hanya 1 (satu) hari saja, mohon tidak dikabulkan permohonan pensiun dini. Namun, apabila pengadilan menyatakan tidak bersalah maka permohonan pensiun dini dapat dikabulkan,” ujar Pattyona.

Melanggar Nawacita Presiden

Tokoh muda Lembata Diaspora Jakarta Marianus Wilhelmus Lawe Wahang menegaskan, langkah Bupati Sunur mengangkat tersangka Silvester Samun sebagai Kepala Pendidikan, Pemuda dan Olahraga melanggar Nawacita Presiden Joko Widodo yang mengagendakan revolusi karakter bangsa melalui lembaga pendidikan.

“Publik khususnya Lembata juga tahu. Pak Silvester itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT dalam kasus proyek mangkrak Awololong. Bupati juga sudah menyetujui usulan Pak Sil ke Badan Kepegawaian Negara untuk pensiun dini mulai Januari 2021. Tapi malah diam-diam mengangkatnya kembali sebagai kepala dinas,” ujar Marianus, tokoh muda Lembata yang juga chief engineering (kepala kamar mesin) kapal berbendera asing di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Lawe menambahkan, Bupati Sunur melanggar etika dan moral publik. Pasalnya, ia mengangkat seorang tersangka menjabat Kepala Dinas PPO. Langkah ini semakin merusak citra lembaga pendidikan di Lembata. Apalagi,pejabat bersangkutan adalah seorang tersangka namun masih diberi ruang sebagai pejabat publik pengguna anggaran daerah.

“Bagaimana orang nomor satu bidang pendidikan mau jadi panutan kalau tengah terbelit masalah hukum? Pak Sil kan sudah jadi tersangka dalam kasus proyek mangkrak pembangunan jembatan apung dan fasilitas kuliner Awololong. Mestinya, Bupati tak gegabah mengangkatnya jadi pejabat publik,” kata Lawe, sapaan akrabnya.

Warga Lembata diaspora lainnya, Ansel Deri mengemukakan, pengangkatan Sil Samun sebagai kepala dinas terkesan sekadar bentuk tawar-menawar dalam kasus Awololong. Mencermati pola pengelolaan pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Eliaser Yentji Sunur selama ini, kata Ansel, tak jauh seperti pedagang mengelola toko milik pribadi.

Ansel juga menyoroti kasus pegangkatan Silvester yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT dalam kasus proyek mangkrak Awololong, Ia mengatakan, usulan permohonan pensiun dini Bupati atas permintaan Silvester harus ditolak oleh BKN karena sedang dalam proses hukum berstatus tersangka.

“Nah, agar Pak Silvester tidak ‘bernyanyi’ lebih keras dalam kasus Awololong, pilihannya adalah mengangkat Pak Silvester jadi kepala dinas. Supaya tidak saling menyandra, Pak Silvester diberi jabatan sekaligus terbuka untuk diberikan kenaikan pangkat satu tingkat” kata Ansel.

Menurut Ansel, pihak BKN juga segera menyampaikan ke publik terkait usulan pemberhentian Silvester dari status sebagai aparatur sipil negara (ASN) atas dasar permintaan sendiri. “Kita tunggu klarifikasi pihak BKN agar masyarakat mengetahui persoalan yang sebenarnya terutama status hukum pejabat terkait dalam rangka menjaga marwah lembaga pendidikan di Lembata. Apalagi, Sil Samun adalah pejabat publik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda NTT,” katanya.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?