Kupang, Delegasi.com – Kepala Biro Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Timur, Viktor Manek mengatakan, siapa pun Penjabat Gubernur NTT tergantung Menteri Dalam Negeri.
“Pemerintah provinsi tidak mengusulkan nama calon penjabat. Keputusannya ada ditangan Menteri Dalam Negeri,” kata Viktor Manek kepada Antara di Kupang, Senin (9/7/2018) terkait Penjabat Gubernur NTT.
Pemerintahan Provinsi NTT akan dipimpin sementara oleh Penjabat Gubernur setelah Gubernur NTT, Frans Lebu Raya meletakkan jabatannya pada 16 Juli 2018.
Sementara pelantikan untuk Gubernur-Wakil Gubernur NTT terpilih periode 2018-2023 diperkirakan baru akan berlangsung pada September 2018 mendatang.
Menurut Viktor Manek, sampai saat ini Pemerintah Provinsi NTT belum mendapat SK dari Mendagri atau pemberitahuan dari pemerintah pusat tentang Penjabat Gubernur NTT. Penjabat yang akan ditunjuk harus penjabat eselon 1 dari Kemendagri RI. “Kami belum diberitahukan dari Kemendagri,” kata Viktor Manek menambahkan.
Untuk diketahui, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya akan mengakhir masa jabatannya pada 16 Juli 2018 mendatang. Sementara pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur NTT terpilih diperkirakan pada September 2018. Karena itu, perlu ada Penjabat yang mengisi kepemimpinan di NTT sampai dengan pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur NTT yang baru.//delegasi (Antara/hermen)