Pelajar Ikut Demo Omnibus Law Bakal Dicatat dalam SKCK

Avatar photo
Sejumlah pengunjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja ditangkap dan dikumpulkan di Gedung Parkir Barang Bukti Ranmor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2020). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

JAKARTA, DELEGASI.COM- Pihak kepolisian akan mencatat para pelajar yang mengikuti demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, kemudian ditangkap oleh aparat. Mereka terancam sulit mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan.

Hal itu salah satunya bakal diterapkan oleh Polresta Tangerang, Banten.

“Benar, akan dicatat dalam SKCK,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Ade menuturkan pencatatan terkait SKCK itu untuk mencegah kemudaratan yang dapat merugikan para pelajar. Pihak kepolisian pun berharap para orang tua nantinya lebih mengawasi anak-anaknya.

“Niat kami adalah mencegah kemudaratan, agar kita, khususnya orang tua betul-betul mengawasi anak-anaknya. Jika keluar rumah, harus tahu tujuannya ke mana,” kata Ade.

Dikonfirmasi terpisah, pencatatan dalam SKCK itu juga bakal dilakukan oleh Polrestro Tangerang Kota.

“Masuk dalam base data intel,” ucap Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Sugeng.

Sejauh ini, Polrestro Tangerang Kota telah menangkap sebanyak 185 pelajar terkait aksi unjuk rasa.

Pada gelombang awal aksi menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, 8 Oktober lalu, Polri mencatat 3.862 orang ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia. Mayoritas adalah pelajar, yaitu 1.548 orang dari daerah Sulawesi Selatan, Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.

Jumlah itu terus bertambah seiring demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang digelar pada hari-hari berikutnya di beberapa daerah.

//delegasi(CNN)

Komentar ANDA?