Pelayanan Publik Terburuk, 9 Kabupaten di NTT Masuk Zona Merah

  • Bagikan
Foto bersama perwakilan Ombudsman NTT dengan Ombudsman RI dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ombudsman RI. //Foto: Pos Kupang

Kupang, Delegasi.Com – Ombudsman RI merilis hasil survei Kepatuhan, Acuan Utama Pelayanan Publik Indonesia pada Senin (10/12/2018).

Untuk lingkup wilayah Provinsi NTT dilakukan survey terhadap 9 (sembilan) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten dan 1 (Satu) Pemda Kota.

Hal demikian dijelaskan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, SH, seperti dirilis pos kupang.com dari Jakarta di sela-sela kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ombudsman RI, ketika dihubungi, Kamis (13/12/2018).

“Dari sepuluh Pemda yang disurvey, sembilan Pemda masuk zona merah dengan tingkat kepatuhan rendah dan hanya 1 Pemda yang masuk zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang yakni Pemda Kabupaten Timor Tengah Utara(TTU) dengan nilai 63,58,” kata Darius.

Sembilan Pemda yang masuk zona merah kepatuhan pelayanan publik terdiri atas Kabupaten Manggarai Barat (49,88), Kota Kupang (49,12), Kab. Alor (48,94), Flores Timur (47,18), Belu (45,90), Sumba Timur (41,62), Sikka (36,00), Kupang (30,00), dan Sumba Barat Daya (13,50).

“Survei yang dilakukan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat kualitas pelayanan publik,” terang Darius.

Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system, zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah (nilai 0-50), zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang (nilai 51-80) dan zona hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi (nilai 81-100).

“Berdasarkan hasil penilaian tersebut, masing-masing kepala daerah melakukan evaluasi terhadap setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai oleh Ombudsman RI dalam rangka pemenuhan komponen standar pelayanan publik untuk setiap jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat,” harap Darius.

Untuk diketahui, dalam lingkup wilayah Provinsi NTT, baru dua Pemda yang masuk zona hijau kepatuhan pelayanan publik yakni Pemda Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tercapai pada tahun 2016 dan Pemda Provinsi NTT tercapai pada tahun 2017.

//delegasi(PK/ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan