Pembangunan di NTT Harus Berbasis Tata Ruang

  • Bagikan

Kupang , Delegasi.com – Pemerintah pusat dan Pemprov sepakat  selurun rencana pembangunan di Nusa Tenggara Timur harus berbasis  pada tata ruang.

Demikian workshop  tentang  Pengawasan Teknis Penataan Ruang, Selasa (30/7/2019).

Workshop yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu menghadirkan  seĺuruh kepala  Bappeda, Dinas PU kabupaten/kota se NTT, juga Bappeda dan Dinas PUPR NTT. Sementara salah satu nara sumber dari workshop itu yaitu  Direktur pengendalian pemanfaatan ruang Kementrian ATR, Ir.Wisnu Subroto Sarosa,CSA dan Kepala Kantor BPN NTT, Slameto Dwi Martono.

Workshop yang beelangsung di Hotel Aston itu dibuka oleh Sekretaris Daerah NTT, Ben Polo Maing.
Menurut Polo Maing,  penataan ruang harus berperan sebagai panglima yang mensinergiskan sekaligus mencegah munculnya persoalan dari kegiatan pembangunan itu sendiri.

Sebab pengalaman menurut Polo Maing, memperlihatkan kegiatan pembangunan yang tidak memperhatikan rencana tata ruang, tidak hanya menimbulkan inefisiensi  dalam pembiayaan, akan tetapi bisa juga mengakibatkan bencana.

Oleh karena itu menurut Polo Maing,   pemerintah pusat dan pemerintah daerah  sepakat untuk mengupayakan  terwujudnya  pembangunan berbasis rencana tata ruang di Nusa Tenggara Timur.

Dalam hal ini, pengawasan menjadi unsur  yang mutlak dilakukan, sehingga penyelenggara penataan ruang terutama yang dilakukan pemerintah kabupaten kota berjalan secara optimal.

“Penting bagi pemerintah untuk memastikan kegiatan pembangunan di provinsi ini memperhatikan rencana tata ruang. Pertumbuhan penduduk beserta aktivitas sosial ekonomi di NTT telah menimbulkan konversi penggunaan lahan yang berujung pada konflik horisontal. Untuk menegakan pengawasan, pengendalian dan pemanfaatan ruang harus dijalankan secara konsisten oleh setiap pemerintah kabupaten  kota.”  katanya

Sementara, Kepala kantor BPN NTT, Slameto Dwi Martono mengharapkan  rencana tata ruang seharusnya menjadi pedoman dalam penentuan lokasi pembangunan yang dilakukan masyarakat  maupum pihak swasta.

Kendala kurang efektifnya penyelenggaraan penataan ruang menyebabkanmasih di temukan potensi pelenggaran penataan ruang di NTT selama ini.

“Sehingga diperlukan pengawasan teknis dan sistematis untuk meningkatkan kinerja dan faktor berpengaruh terhadap praktek penyelengaraan seluruh aspek penataan ruang,” tegasnya.
Slameto Dwi Martono menegaskan,  aspek penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan, perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.

“Hasil pengawasan teknis dapat  dijadikan masukan penting dalam perumusan strategi dan program peningkatan kualitas penyelenggaraan penataan ruang,” kata Slameto.

Sedangkan Direktur pengendalian pemanfaatan ruang Kementrian ATR, Ir.Wisnu Subroto Sarosa mengungkapkan pengawasan teknis masih belum sepenuhnya dilakukan pemerintah daerah, sehingga kementerian ATR/ BPN sebagai instansi yang memiliki protofolio bidang penataan ruang wajib melakukan pengawasan  teknis  untuk mendapatkan potret utuh  penyelenggaraan penataan ruang di daerah, demi meningkatkan kualitas penataan ruang secara nasional yang dijadikan dasar pembangunan secara berkelanjutan.

“Tahun 2019  menurut Wisnubroto, pengawasan teknis di fokuskan pada penataan ruang yang dilakukan pemerintah kabupaten kota untuk mendapatkan produk rencana tata ruang yang di jadikan dasar penerbitan izin pemanfaatan ruang,” kata Wisnubroto

Kegiatan woorkshop yang melibatkan unsur BPN/ATR , Dinas PU PR, Bappeda dari 22 kabupaten kota se provinsi NTT.

Kasubdit pengendalian pemanfaatan ruang wialayah IV,  Ir.Haris Simanjuntak, M.Dev.Plg  menambahkan proses pelaksanaan pengawasan dimulai dengan pengisian komisioner melalui sistem informasi pengawasan teknis (siwastek ) yang telah  dirancang untuk memotret kinerja penyelenggaraan penataan ruang  daerah,  khususnya kabupaten kota.
Data informasi yang dikumpulkan melalui siwastek akan diperkaya dengan hasil interview untuk mendapatkan kondisi ril sebagai input bagi perumusan strategi  dan program peningkatan kualitas penyelenggaraan penataan ruang nasional.
//delegasi (ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan