Polkam  

Pemerintah NTT Mulai Berlakukan Rompi Orange Untuk ASN

Avatar photo
Sanksi
ASN NTT Tidak Disiplin Pakai Rompi Orange

Kupang, Delegasi.Com– Sikap tegas Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin akhirnya terwujud.

Pada Upacara kekuatan hari pertama masuk kerja tahun 2019 yang berlangsung di halaman depan gedung Sasando Kantor Gubernur NTT di Jln. El Tari, Senin (7/1), sekitar 143 ASN yang berasa dari 37 Organisasi Perangat Daerah (ASN) mengenakan rompi orange bertuliskan “Saya Tidak Disiplin”.

Rompi orange yang dikenakan itu sebagai sanksi karena dinilai tidak disiplin dalam bekerja. Mereka dihukum berdasarkan hasil evaluasi kehadiran selama tiga bulan, yaitu dari Oktober – Desember 2018.

Mereka dinilai memiliki tingkat kehadiran dan kedisplinan yang sangat rendah, baik itu tidak masuk kerja tanpa berita, masuk terlambat dan pulang lebih awal.

Kriterianya adalah alpa atau tidak hadir tanpa berita minimal dua kali selama tiga bulan, alpa atau tidak hadir tanpa berita satu kali ditambah terlambat apel dan atau pulang awal satu kali.

Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, sanksi tersebut bukan untuk mempermalukan ASN yang tidak disiplin. Sanksi yang diberikan itu merupakan upaya memberikan efek jerah agar pelanggaran serupa tidak dilakukan lagi di waktu mendatang.

“Biar ASN lebih bersemangat dalam melaksanakan tugasnya dengan baik untuk melayani masyarakat secara profesional,” ungkap Laiskodat.

Ia menyatakan, sanksi yang diberikan lebih untuk menegakan disiplin aparatur. Sehingga kalau melakukan pelanggaran, pasti diber hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Namun bagi mereka yang bekerja baik, tentu diberi penghargaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTT,  Benediktus Polo Maing dalam suratnya nomor Upx 012.1/03/2019 tertanggal 4 Januari 2019 menjelaskan tentang sanksi disiplin yang diberikan untuk ASN lingkup Pemprov NTT.

Dalam surat itu itu digambarkan, berdasarkan evaluasi atas rekapitulasi daftar hadir ASN selama Oktober- Desember 2018, ditemukan ASN yang kurang disiplin dalam bentuk terlambat masuk kantor, pulang lebih awal dan tidak masuk kantor tanpa berita.

Sehubungan dengan itu, ASN yang kurang disiplin diberikan sanksi berupa pengenaan rompi “Saya Tidak Displin”. Sanksi ini, sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kinerja sumber daya aparatur sipil.

Para ASN yang memakai rompi orange bertuliskan “Saya Tidak Displin” pada upacara kekuatan itu, dipakaikan oleh masing- masing pimpinan OPD. Mereka yang memakai rompi tersebut, menempati barisan khusus yang disiapkan protokoler gubernur.//Delegasi (Ger)

Komentar ANDA?