Hukrim  

Pemerintah Pusat Bantah Penutupan Pulau Komodo

Avatar photo

Kupang,Delegasi.Com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah akan menutup sementara dan merelokasi warga di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Tidak ada penutupan dan relokasi di Pulau Komodo. Itu bukan rencana kami (KLHK), tapi Gubernur NTT, Viktor Laiskodat,” kata Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno saat menerima tokoh masyarakat Pulau Komodo, Senin, 5 Agustus 2019.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat

Dalam siaran pers yang diterima media ini, Wiratno mengatakan kewenangan kawasan konservasi Taman Nasional komodo (NTT) adalah kewenangan KLHK, sehingga bukan kewenangan Gubernur Laiskodat terkait rencana pengusuran warga dan penutupan pulau komodo.

Karena itu, KLHK menolak rencana penutupan Pulau Komodo dan pengusuran penduduk Pulau Komodo, karena mereka adalah penduduk yang sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka dan merupakan satu kesatuan ekosistem yang tidak dapat dipisahkan dalam kawasan Taman Nasional Komodo. “Saya menolak pengusuran dan penutupan tersebut,” tegasnya.

Terkait solusi KLHK menyelesaikan persoalan kawasan TN Komodo, kata dia, KLHK sedang berupaya membuat carrying capacity atau kapasitas muatan yang akan masuk dalam kawasan, seperti pengaturan kapal dan lain sebagainya.

“Kami sudah memberikan SK kepada Tim Terpadu dari kementerian untuk menginvestigasi secara menyeluruh terkait persoalan dalam kawasan TNK,” ujarnya.
//delegasi/*hermen)

Komentar ANDA?