Kupang, Delegasi.Com– Komitmen keberpihakan terhadap tenaga honorer untuk semua bidang tugas hanya bisa terealisasi jika pemerintah pusat segera merevisi UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan, Patris Lali Wolo mengatakan, PDI Perjuangan telah menginisiasi perjuangan revisi UU dimaksud melalui Komite Nasional ASN. Komite ini sudah terbentuk di semua wilayah Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Karena itu, pemerintah pusat melalui kementerian tersekait seperti Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Komite ASN.
“Kita minta UU tentang ASN segera direvisi karena belum mengakomodasi persoalan honorer yang selama ini sudah mengabdi di bidang tugasnya masing- masing,” kata Patris di Kupang, Selasa (15/1/2019).
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Ngada, Nagekeo, Ende dan Sikka ini menyatakan, revisi UU tersebut dimaksudkan agar ada pasal atau klausul khusus yang mengatur tentang tenaga honorer di semua bidang tugas, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, penyuluh pertanian, pegawai tata usaha, dan kantor pemerintah lainnya.
Sehingga menjadi payung hukum untuk kebijakan anggaran pemerintah daerah. Ini terutama menyangkut nasib para honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun. Karena mereka yang belum berusia 35 tahun, masih punya peluang untuk ikut seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga jika tidak memungkinkan untuk diangkat menjadi PNS, bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Revisi UU merupakan sesuatu yang sangat mendesak karena jumlah tenaga honorer di provinsi ini cukup banyak,” ungkap Patris.
Ia berargumen, walau PDI Perjuangan yang menginisiasi revisi UU tersebut, tapi butuh dukungan semua pihak, karena menyangkut keadilan dan kesejahteraan para honorer. Jika UU itu sudah direvisi dan diberlakukan, akan berdampak pada kebijakan anggaran.
Dengan demikian, kinerja mereka pun semakin lebih baik karena sudah mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah terutama soal besaran gaji yang diterima.
“Sehingga keberpihakan kita terhadap tenaga honorer menjadi nampak, tidak sekedar slogan tanpa ada penerapan,” ujar Patris.
Tentang sejauhmana langkah perjuangan untuk merevisi UU tentang ASN dimaksud, Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT ini mengatakan, sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI. Diharapkan dalam waktu dekat revisi UU tersebuat sudah dibahas dan disahkan menjadi UU hasil revisi.//Delegasi (ger)