KUPANG, DELEGASI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat Provinsi Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada para masyarakat penerima sertifikat secara virtual. Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi MM bersama jajaran Forkopimda NTT turut serta dalam acara tersebut bertempat di Hotel Aston Kupang.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, tanah yang sudah bersertifikat itu jauh lebih besar nilainya untuk ekonomi dan pembangunan. “Dengan sertifikat tanah yang diserahkan ini masyarakat akan lebih mengetahui besaran nilai dari luas dan batas tanahnya. Tanah yang bersertifikat jauh lebih besar nilainya baik untuk pembangunan tata ruang ataupun untuk kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Menteri Sofyan.
Baca Juga:
Transformasi Digital dan Inovasi Dorong Kinerja Positif Jasa Raharja Kuartal III-2021
Danrem 161/WS dan Kapolda NTT Makan Siang Bersama Siswa Dikmaba TNI AD dan Siswa Diktukba Polda NTT
“Program sertifikat tanah ini tujuannya adalah untuk mendaftarkan seluruh tanah sehingga kalau terdaftar dan bersertifikat maka sengketa lahan akan berkurang kemudian masyarakat yang memerlukan modal bisa menggunakannya sebagai jaminan. Saya ingatkan juga untuk menggunakan sertifikat tersebut sebaik mungkin untuk hal – hal dengan produktif,” tegasnya.
“Terima kasih kepada seluruh aparat BPN di 3 Provinsi ini. Kita tingkatkan terus pelayanan pertahanan. Kita juga siap membantu pendataan aset-aset negara dan daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah ataupun perusahaan daerah untuk dapat menghindarkan kita dari sengketa masa depan itu tanggung jawab kami untuk siap membantu,” kata Sofyan.
Mentery Sofyan menambahkan, di beberapa daerah juga punya tantangan tersendiri seperti misalnya di Papua dan Papua Barat ada bidang tanah yang masih menjadi milik ulayat dan juga status kawasan hutan dan tentu tidak bisa disertifikatkan. Masalah ini masih akan selesaikan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Di beberapa daerah masih ada kendala misalnya biaya untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang masyarakat tidak sanggup membayar dan juga biaya patok tanah. Bupati dan Walikota punya kewenangan memberikan keringanan terhadap BPHTB sehingga juga akan mempercepat sertifikat tanah.
Sementara itu Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi MM dalam sambutannya mengatakan, sertifikat yang dimiliki sudah dengan kepastian penguatan hukum dan kepemilikan tanah.
“Dengan sertifikat ini maka akan meminimalisir permasalahan tanah terutama terhindarnya tumpang tindih penguasaan. Juga melalui program pemberdayaan masyarakat lewat jalur akses pemilik tanah baik menyangkut permodalan, pemasaran produk, atau pun pembinaan secara teknis kepemilikan sertifikat tanah dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahreraan pemiliknya,” jelas Wagub.
“Kemudian informasi tentang subjek dan objek tersedia secara lengkap. Penyediaan data saat ini sudah bersifat digital dan online sehingga dapat diakses dengan cepat baik untuk kepentingan pembangunan dan investasi juga keamanannya. Juga Saya mengharapkan jajaran BPN NTT untuk terus dapat bekerja secara profesional dengan ketertiban administrasi.
Hal ini juga untuk dapat menutup ruang bagi para mafia tanah dan dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang menghambat pembangunan,” tambahnya.
Wagub juga mengimbau jajaran Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk melakukan kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk untuk menginventarisasi dan identifikasi kembali tanah-tanah yang merupakan aset Pemda atau aset negara.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Jaconias Walalayo menjelaskan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis tersebut diikuti 340 orang penerima sertifikat dari 22 Kantor Pertanahan di seluruh kabupaten/kota di NTT.
//delegasi(*/AgusT)