JAKARTA, DELEGASI.COM – Pemerintah sudah menetapkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan ini tertuang di dalam surat Menteri Keuangan dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Dilansir Kompas.com, di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus corona (Covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.
“Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya,” sebagaimana dikutip di dalam surat Menteri Keuangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (2/5/2020).
Bersamaan dengan surat yang ditandatangani oleh Menkeu tersebut, juga terlampir RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (RPP THR).
Di dalam RPP THR disebutkan, THR tahun 2020 hanya diberikan kepada PNS dengan kriteria berikut.
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur
- Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang
- Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya
- Penerima Pensiun atau Tunjangan
- Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Calon PNS.
Baca Juga: Menko PMK dan Mensos Serahkan Bantuan Bagi Para Korban Bencana di NTT
Baca Juga: Pemprov NTT Buka Posko Pengaduan THR SPSI Kawal Pengusaha Bayar THR
Kemudian, disebutkan bahwa THR di tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan berikut.
- Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya
- Wakil Menteri
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama
- Dewan pengawas BLU
- Dewan pengawas LPP
- Staf khusus di lingkungan kementerian
- Hakim Ad hoc
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Adapun besaran THR sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya Idul fitri, diberikan bagi jabatan berikut.
- PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum
- Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya
- Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan
- Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya
- Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya
- Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan
- Pegawai non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP
- Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara
- Calon PNS, paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Di dalam RPP THR juga disebutkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Kemudian, dalam hal THR belum dibayarkan, maka dapat diberikan setelah tanggal hari raya.
Di NTT THR Segera Dibayar
Dalam rilis Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan NTT seperti dilaansir Pos Kupang, Minggu (2/5), dijelaskan bahwa kebijakan pembayaran THR tahun 2021 masih sama dengan THR tahun 2020, yang mana THR tidak termasuk tunjangan kinerja.
Hal itu tentu saja sebagai bentuk komitmen pemerintah yang masih terus fokus pada penanganan Covid-19 termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun dasar pemberian THR tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada bulan April tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR tahun 2021 juga dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, nominal terendah THR sebesar Rp 1.560.800 untuk golongan I/a dan nominal tertinggi sebesar Rp 5.901.200 untuk golongan IV/e.
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang merupakan komponen THR.
Sementara itu, pencairan THR tahun 2021 dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 28 April 2021. Pembayaran THR yang bersumber dari APBN dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dilakukan melalui enam KPPN yaitu KPPN Kupang, KPPN Atambua, KPPN Waingapu, KPPN Ende, KPPN Larantuka, dan KPPN Ruteng.
Dalam wilayah Nusa Tenggara Timur terdapat 501 satker yang mengelola gaji dengan rincian ASN Pusat yang menerima THR sebanyak 18.343, anggota Polri sebanyak 10.079, dan anggota TNI sebanyak 6.501. Khusus untuk ASN Pemda, pembayaran THR memerlukan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembayaran THR, dengan tetap mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021.
Selanjutnya, pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI.
//delegasi(*/PK)